UMK Rembang 2026 Disepakati Rp2.386.305, Naik Rp150 Ribu Lebih
REMBANG Kilasfakta.com Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2026 disepakati sebesar Rp2.386.305. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, Sabtu…
