SRAGEN – Kilasfakta.com – Babak baru penggagalan 4 orang tersangka pencopetan yang beraksi saat pengajian akbar di kecamatan Karangmalang terkuak.

Pasalnya, diantara 4 orang tersangka pelaku copet yang ditangkap jajaran Resmob Polres Sragen ternyata merupakan pasangan suami istri dan pasangan kekasih asal Demak Jateng.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu saling kontak, antar kabupaten, yakni Pasutri asal Tanon Sragen dengan pasangan kekasih asal kabupaten Demak.

Kali ini, yang memberitahukan akan adanya pengajian akbar di kecamatan Karangmalang adalah pasutri asal Tanon Sragen. Memprediksi bahwa pengajian ini bakal menyedot jemaah hingga ribuan, merekapun bergegas saling kontak.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen dalam keterangannya melalui Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Setia Pramana, saat menggelar acara pres release di mapolres Sragen, Selasa (21/06/2022) siang.

Penangkapan sindikat copet lintas kabupaten ini terjadi berkat kecerdikan petugas setelah memperoleh informasi dari warga yang kehilangan handphone, hanya berselang beberapa jam saja.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 4 orang tersangka dan 8 handphone diduga hasil kejahatan aksi pencopetan saat penggelaran pengajian Akbar peresmian gedung Madrasah Diniyyah Bughyatul Mustarsyidin di kelurahan Plumbungan, kecamatan Karangmalang Sragen.

Ipda Setia Pramana mengatakan, “ memang setiap pengajian yang dipimpin KH. Anwar Zahid cukup banyak diikuti oleh para jemaah. Sehingga, para pencopet ini memanfaatkan situasi banyaknya jemaah yang hadir saat pengajian Akbar ini di selenggarakan, untuk melakukan aksinya mencopet.

Dia menambahkan bahwa, saat melakukan aksinya, mereka sengaja membagi tugas. Masing masing memiliki peran.4 orang sindikat ini diantaranya berinisial S asal Karangtengah Demak, K asal Pedurungan Semarang, P alias S asal Tanon Sragen dan SP asal Tanon Sragen.

Dari penangkapan tersangka copet lintas kabupaten ini, petugas berhasil mengamankan 8 handphone berbagai merk, dompet, tas ransel serta sepeda motor sebagai sarana.

Ke empat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sragen. Mereka bakal di jerat dengan sanksi pidana sebagaimana di maksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (copet).

(Humas / Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *