DEMAK – mediakilasfakta.com
Pada masa sidang Paripurna ke 18, 43 Anggota DPRD bersama pihak eksekutif, berhasil menyetujui bersama atas Raperda Laporan Pertanggungjawabwaban (LPJ) anggaran tahun 2024.

Jalannya Rapat paripurna pada Senin (30/6) berlangsung penuh hikmad. Hadir dalam rapat tersebut 43 anggota DPRD. Sidang membahas agenda persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, didampingi Ketua DPRD Demak Zayinul Fatah SE dan Wakil Ketua DPRD Slamet Bisri. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari seluruh kabupaten juga turut menghadiri jalannya rapat.

Momen ini menjadi sorotan karena kehadiran 43 anggota DPRD. Ini sebuah pemandangan yang luar biasa menandakan pentingnya pembahasan pertanggungjawaban anggaran daerah tersebut. Sidang berjalan tertib, tanpa interupsi yang mencolok.

Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian dan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Bupati Eisti’anah yang diwakili Muhammad Badruddin menegaskan komitmennya terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah mengawal pelaksanaan APBD 2024.

“Ini adalah bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Demak. Harapannya, masyarakat bisa merasakan langsung dampak dari setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD,” ujarnya.

Ketua DPRD Zayinul Fatah, menyampaikan bahwa pihak legislatif telah mempelajari secara rinci laporan pertanggungjawaban yang diajukan pemerintah daerah. Ia menyebut proses evaluasi berjalan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

“Kami berharap, ke depan tidak hanya soal penyusunan dan pertanggungjawaban anggaran yang baik, tetapi juga implementasi yang lebih tajam ke sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tegas Zayinul.

Dengan disahkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, maka Pemkab Demak dinyatakan telah menyelesaikan satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. (TIM)