PATI – Kilasfakta.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak meresepkan dan menjual obat sirup kepada pasien. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Selanjutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga merilis sejumlah daftar obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Trrkait hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, M.Pd, MM mengimbau kepada masyarakat agar tidak gegabah menggunakan obat. “Perlu segera berkonsultasi dengan dokter apabila melihat adanya gejala-gejala penyakit yang diderita anggota keluarganya, terutama gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, dan tidak sembarang menggunakan obat,” ujar Muntamah kepada Kilasfakta.com.
Menurut Muntamah, waspada itu sangat perlu, akan tapi kalau anak sakit, upayakan sesegera mungkin membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat agar segera mendapatkan penanganan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, pemerintah perlu segera memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara mengatasi beberapa gejala penyakit, seperti batuk dan demam pada anak tanpa harus menggunakan obat cair.
“Selama ini masyarakat bahkan para tenaga medis sudah sangat terbiasa dengan obat sirup. Apalagi, obat cair itu diperjualbelikan secara bebas. Nah, ini harus jadi perhatian, bagaimana solusinya menurunkan panas pada anak tanpa obat cair. Masyarakat harus diedukasi tentang hal ini,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko

