Demo kepala desa menuntut jabatan Kades menjadi 9 tahunDemo kepala desa menuntut jabatan Kades menjadi 9 tahun

PATI – Kilasfakta.com, Belakangan ini, kepala desa si Kabupaten Pati bersama dengan kepala desa dari daerah lain mendesak pemerintah agar jabatannya ditambah menjadi 9 tahun. Upaya permintaan penambahan masa jabatan ini dilaksanakan para Kades dengan menggelar aksi demo di Jakarta beberapa waktu lalu.

Saat ini, permintaan Kepala Desa ini masih digodok di Jakarta, baik di istana maupun di senayan. Diterima atau pun ditolak, masih menunggu keputusan pemerintah. Ribuan kepala desa masih menunggu keputusan tersebut.

Ir. HM. Nur Sukarno, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, ketika dimintai tanggapannya terkait dengan hal tersebut mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh para kepala desa itu merupakan hak yang juga diperbolehkan dalam negara demokrasi.

“Itu kan masih usulan. Para Kades mengusulkan masa jabatannya ditambah menjadi Sembilan tahun, dari sebelumnya adalah enam tahun. Keputusannya ada di pemerintah pusat, dan saat ini masih dilakukan pengkajian terkait permintaan tersebut,” ujar Sukarno.

Menurutnya, saat ini persoalan ini masih menjadi perbincangan di sejumlah kalangan. Ada yang setuju dan mendukung, ada pula yang menolak, dengan berbagai argmentasi.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sosok kades satu dengan yang lainnya juga tidak sama. Jika kepala desa kinerjanya bagus, dapat mengayomi dan melayani warga dengan baik, maka jabatan Sembilan tahun akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Namun sebaliknya, jika kinerja kepala desa kurang baik, kurang transparan dan kurang respon pada upaya mensejahterakan warga, maka masa Sembilan tahun akan semakinmemperparah keadaan.

“Kita tunggu saja, keputusan kebijakan dari pemerintah pusat.  Namun yang pasti, saat ini regulasi yang masih berlaku terkait dengan masa jabatan kepala desa adalah enam tahun untuk maksimal tiga periode,” pungkasnya.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan