Kompak dalam barisan, meskipun tak dapat tempat di tengah pesertaKompak dalam barisan, meskipun tak dapat tempat di tengah peserta

PATI – JurnalSatu.id, – Miris, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pati masih terabaikan oleh sejumlah pihak. Hal itu secara tegas disampaikan oleh Sekretaris LKK-BPD Kabupaten Pati Purwoko, SH. “Ini benar-benar memprihatinkan. Keberadaan kami sebagai BPD masih belum terakui secara penuh oleh beberapa kecamatan di Kabupaten Pati,” ujar Purwoko.

Purwoko yang juga sebagai Ketua LKK-BPD Kecamatan Wedarijaksa ini menjelaskan, dalam acara upacara bendera peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 yang digelar di lapangan Desa Wedarijaksa, perwakilan BPD se Kecamatan Wedarijaksa tidak mendapatkan tempat dalam barisan peserta.

“Kami diundang, namun dalam jajaran peserta upacara, kami tidak mendapatkan tempat dari panitia, seperti peserta lain. Akhirnya, kami membuat barisan di belakang dan mengikuti upacara hingga selesai,” beber Purwoko.

Ketua BPD Desa Wedarijaksa ini menambahkan, sebelum acara dimulai, sempat ada panggilan, agar peserta dari BPD bisa menempati lokasi di sebelah Marching Band. “Namun, kami sepakat untuk mengikuti upacara di belakang barisan peserta lain yang sudah menempati tempatnya sesuai dengan ploting tulisan plakat dari panitia,” imbuhnya.

Purwoko yang juga berprofesi sebagai Lawyer ini bahkan mengaku kaget, saat mengetahui kalau BPD di wilayah Kecamatan Margorejo malah tidak mendapatkan undangan untuk ikut dalam upacara HUT Kemerdekaan RI tahun ini. “Dari Mas Donny, selaku Ketua LKK-BPD Kabupaten Pati, saya dapat kabar, bahwa BPD di Kecamatan Margorejo malah tidak mendapat undangan. Baru, setelah Mas Ketua Japri WA ke KaiePem kecamatan setempat, malam-malam disusulkan undangan. Katanya, lupa,” ungkap Purwoko.

Lebih lanjut, Purwoko berharap, semua pihak di jajaran Pemerintahan di semua tingkatan, agar dapat melibatkan BPD. “Harapan kami, dalam setiap kegioatan seremonial yang ada kaitannya dengan pemerintahan, BPD diundang. Kami ada di setiap tingkatan, mulai kabupaten, kecamatan, dan desa. Karena, BPD ini kan salah satu lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di desa,” pungkasnya. (Wk)

Tinggalkan Balasan