
Kilasfakta.com, Ngawi – Minggu 10 September 2023 Kabupaten Ngawi melalui Satpol-PP gelar Mancing Bersama dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai tahun 2023 yang dilaksanakan di kolam pemancingan ikan Tirta Graha jln. Ir Soekarno Ringroad Timur Ngawi Dusun Plosorejo Desa Kandangan Kecamatan Ngawi. Acara dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dan diikuti oleh peserta lokal Ngawi dan luar Kabupaten Ngawi.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Satpol-PP Ngawi Rahmat Didik Purwanto, S.Sos, M.Si dalam sambutanya mengatakan bahwa acara ini di gelar selain untuk hiburan juga menjadi sarana untuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal. Perlombaan mancing bersama ini merupakan salah satu kegiatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) yang dilaksanakan setiap tahunnya melalui beberapa event tertentu.
Bersama dengan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Madiun kami terus berupaya mensosialisasikan pentingnya pengetahuan tentang rokok ilegal baik sanksi yang diterima oleh pengedar dan pembeli rokok ilegal tersebut. ” Banyak event yang telah kami selenggarakan guna mensosialisasikan gempur rokok ilegal salah satunya mancing bersama, dalam acara terdapat banyak ikan dengan bobot yang bervariasi juga doorprize yang telah disediakan oleh panitia sehingga menarik perhatian para pemancing mania untuk ikut dalam perlombaan mancing bersama ini ” ungkap Rahmat Didik Purwanto. Beliau juga menuturkan dampak positif dari sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai selain memberi pemahaman tentang rokok ilegal kepada masyarakat juga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat setempat.
Perwakilan dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Madiun Abdillah Ilham Zulfikar menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal serta perundang-undangan yang berlaku kepada para pemancing dan masyarakat. ” Kita harus jeli dan mengenali ciri- ciri rokok ilegal yaitu tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya ” ungkap Abdillah Ilham Zulfikar. Beliau juga mengatakan sanksi yang didapat apabila mengedarkan rokok ilegal yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. Jadi apabila masyarakat Kabupaten Ngawi mengetahui adanya peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada APH terdekat yang nantinya akan ditindak lanjuti ke Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Madiun.
Juara 1 diraih oleh Mas Ari Sunawan dari Kediri dengan berat 1,420, Juara 2 diraih oleh Mas Man dari Beran Ngawi dengan berat 1,270 dan Juara 3 diraih oleh Pak Sunaryo dari Jl. Panjaitan Ngawi dengan berat 1,235. Acara dihadiri oleh Kepala Satpol-PP Kabupaten Ngawi, Perwakilan Polres Ngawi, Perwakilan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Madiun, serta para peserta mancing bersama.( Sony )

