
SRAGEN – Kilasfakta.com, Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sragen kian marak. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu bisa menimbulkan kerugian negara. Bukti maraknya peredaran rokok ilegal tersebut ditandai dengan berbagai fenomena temuan rokok ilegal yang dikonsumsi hingga stock baik dari pedagang jasa penitipan, toko sampai warga.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, sendiri menyampaikan gentur akan menjaga kinerja pelayanan dan pengawasan kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan cukai, Bea Cukai laksanakan lawatan atau kunjungan melalui agenda Customs Visit Customer (CVC).
“CVC adalah bentuk kesungguhan Bea Cukai dalam optimalisasi layanan dan menjaga kepatuhan pengguna jasa, sehingga tercipta iklim usaha kondusif,” ujarnya.
Bea Cukai Surakarta beberapa waktu lalu di Sragen juga mengulas sempat hadir dalam peresmian pabrik rokok PT Djarum Tlogo Tirto yakni anak perusahaan PT Djarum yang memproduksi rokok dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Encep menuturkan bahwa perluasan pabrik yang dilakukan PT Djarum dilakukan karena meningkatnya permintaan produksi SKT. “Perluasan pabrik hingga ke Sragen tersebut diharapkan dapat berkontribusi di dalam penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara, sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sragen,” urainya.
Terkait barang rokok ilegal yang tidak memiliki indentitas bea cukai sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ilegal artinya memang tidak dilekati pita cukai atau beban cukai sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang.

Pihak bea cukai Surakarta sendiri akan terus berperang memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sragen. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Satpol PP untuk dilakukan penindakan.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mendapat informasi terkait peredaran rokok ilegal diwilayah Sragen juga mengungkapkan pihaknya akan memaksimalkan mobile ekstra sinergikan dengan bea cukai untuk merazia rokok-rokok ilegal yang dikirim melalui jasa titipan itu.
“Nah kemudian juga kami juga nantinya melakukan pengumpulan informasi bersama, melakukan operasi pasar juga koordinasi dengan kanwil bea cukai itu rencananya,” ungkapnya.
Lanjutnya, kwmungkinan penerapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tinggi setiap tahunnya yang memicu berbagai polemik baru. Salah satunya yaitu perpindahan konsumsi ke rokok murah hingga rokok ilegal. Penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak lepas dari pengaruh kenaikan harga rokok, akibat dorongan tarif cukai yang kenaikannya jauh lebih tinggi dari angka inflasi nasional serta pendapatan konsumen.
“Hal tersebut pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, sehingga rokok ilegal semakin menjamur dan akhirnya menurunkan produksi rokok. Terkait peredaran rokok ilegal informasi yang kami dapat marak hampir seluruh kecamatan di Sragen, tapi terbanyak Tanon, Sukodono, Mondokan, Gemolong, Plupuh, Masaran.” Pungkasnya.
Narasumber warga inisial NY (55) asal Tanon menuturkan hal yang sama bahwasanya peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat memang besar-besaran. Menurut jasa penitipan tak lepas dari para pedagang toko kelongtong, bahkan terkadang perorangan.
“Pengedarnya bervariasi mas, ada yang pakai mobil juga motor. Kadang nyamar jadi tukang mancing juga pembeli, tapi tas nya nyelipkan slop-slopan rokok berbagai merk yang ilegal itu,” bebernya.
Hal yang sama dibeberkan tokoh warga DM (47), dikatakannya banyak toko kelontong didesa jadi sasaran pengedar rokok ilegal. Dia memastikan harganya lebih murah dengan isi lebih banyak.
“Banyak warga desa juga berlangganan rokok ilegal itu, mereka tidak tahu rokok semacam itu tanpa hasil penelitian pastinya berbahaya selain merugikan negara.” tandasnya. ( Awi/Hendro)
