Kabupaten PekalonganPendampingan Program Kampung Zakat

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Kampung Zakat, di Aula RM Margomulyo, Karanganyar, pada Selasa (15/10/2024). Rapat ini dihadiri oleh Gunawan, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, beserta para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengurus Baznas Kabupaten Pekalongan, serta perwakilan dari Desa Tratebang, Semut, Sijambe, dan Wonokerto Kulon.

Pada kesempatan tersebut, Gunawan menyampaikan, bahwa Kabupaten Pekalongan hingga kini belum memiliki pilot project Pemberdayaan Kampung Zakat, sebuah program rintisan Kementerian Agama yang bekerja sama dengan Baznas. “Hari ini, kita akan membahas dan menetapkan Desa mana yang akan dijadikan pilot project Kampung Zakat di Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Kampung Zakat, merupakan program yang telah dirintis sejak tahun 2018, bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Desa-desa dengan angka kemiskinan (mustahik) yang tinggi. Gunawan menjelaskan, bahwa tujuan utama dari program ini adalah memberdayakan masyarakat Desa secara ekonomi melalui pemanfaatan dana zakat, sehingga masyarakat yang awalnya mustahik (penerima zakat) dapat berubah menjadi muzakki (pemberi zakat).

Hal demikian juga di sampaikan oleh Mustaqiem, selaku Penyelenggara Zakat Wakaf, bahwa program Kampung Zakat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. “Kita berharap program ini mampu mengubah mustahik menjadi muzakki, serta membantu mereka untuk keluar dari kemiskinan,” ungkapnya.

Mustaqiem juga menjelaskan, bahwa kriteria Desa yang dapat menjadi Kampung Zakat antara lain adalah Desa yang memiliki kurang lebih 100 kepala keluarga, memiliki potensi ekonomi yang belum berkembang, berada di daerah tertinggal, dan mudah dijangkau.

Selanjutnya, Ky Nashorin, Pengurus Baznas Kabupaten Pekalongan, memberikan pemaparan lebih lanjut mengenai peran Baznas dalam mendukung program Kampung Zakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program ini.

Rapat koordinasi ini, melalui pembahasan-pembahasan yang panjang, dan menghasilkan kesepakatan untuk menunjuk Desa Tratebang, Kecamatan Wonokerto, sebagai pilot project Pemberdayaan Kampung Zakat di Kabupaten Pekalongan. Desa ini dianggap memenuhi kriteria dan berpotensi menjadi contoh bagi Desa lain dalam menjalankan program pemberdayaan berbasis zakat.

Program Kampung Zakat ini menjadi langkah awal dalam upaya Kementerian Agama dan Baznas Kabupaten Pekalongan untuk memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi zakat. Program ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Pekalongan. (Mtb/Kf)

Tinggalkan Balasan