PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Kasus penyiraman air keras yang terjadi di desa Wonoyoso kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan pada September silam, belum juga menemukan titik terang. Pasalnya, AF selaku terduga pelaku hingga kini masih menghirup udara bebas, kendati 1 orang dari 3 korbannya meninggal dunia.

Pihak keluarga korban didampingi tim kuasa Hukum Ahmad Yusuf & partner’s dan LSM Tri Nusa, beberapa waktu lalu sempat menanyakan perkembangan kasus ini ke penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Namun hasilnya, penyidik mengaku berkas yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekalongan dianulir, dan perpanjangan pemeriksaan ditolak oleh pihak kejaksaan.
Alasannya, ada 1 dari 7 poin rekomendasi dari rumah sakit Gondo Amino Semarang menyatakan, pelaku terganggu kejiwaannya dan harus menjalani rehabilitasi.
Senin (23/12/2024) siang, keluarga korban akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk klarifikasi. Namun hasilnya kembali mengecewakan.

Dalam audiensi yang digelar diruang penerima tamu yang sempit tersebut, pihak Kejaksaan mengaku tidak tahu menahu terkait kasus tersebut. Pihak Kejaksaan berdalih, belum menerima berkas dari penyidik polres Pekalongan Kota.
Ketua Trinusa, Silva Hadi dalam Aspirasinya mengungkapkan,”Kami dari keluarga besar Triga Nusantara Indonesia (TRI NUSA) menyampaikan aspirasi Keluarga korban penyiraman air keras, Desa Wonoyoso Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan untuk mencari keadilan, yang mana tuntutan kami bisa diterima dengan baik, harapan kami kesini bukan untuk melawan Pemerintah, tetapi kami justru mendukung kinerja Pemerintah, dimana aparatur Pemerintah terkesan tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami warga Negara yang baik, masyarakat yang taat hukum, Maka kami Trinusa hadir untuk mendukung Instansi, institusi, birokrasi yang ada di Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Yusuf Ahmad selaku penasehat hukum korban, mengutarakan hasil audensi dengan Kejaksaan,”Hasil pertemuan tadi, penyidik Kejaksaan masih menunggu berkas dari kepolisian, apabila berkas sudah diterima akan segera diproses. Pada intinya Kejaksaan tidak menolak, masih menunggu. Meskipun ada penolakan surat perpanjangan penahanan, karena ada dugaan pelaku dianggap gangguan mental,” kata Yusuf.
Dari hasil pertemuan dengan Kejaksaan kemarin, keluarga korban saat ini merasa was-was, karena pelaku masih bebas. Mereka tak tau harus kemana lagi harus mencari keadilan. (Kf)

