Kabupaten PekalonganMoch. Imam Baehaki bersama Asisten, Korban Penggelapan

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Kasus Penggelapan atau Penipuan Mobil rental dengan terdakwa Ibu Rumah Tangga, Atin Istiqomah Warga Perum Wirabaru I Pekuncen , Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, kembali di sidangkan di PN Pekalongan pada Hari Senin (6/1/2025).

Dalam Persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa dan penuntut (Korban ), Sebagaimana di beritakan media dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum, Angga memberi dakwaan terhadap Ibu Rumah Tangga, Atin Istiqomah dengan Seorang Ibu Rumah Tangga, Atin Istiqomah, didakwa melakukan penggelapan dan penipuan yang diatur dalam pasal 372 jon 378 KUHP, yang disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan, 2 hari yang lalu.

Jaksa Penuntut Umum menerangkan, dalam persidangan yang dipimpin hakim Novam, peristiwa itu bermula saat terdakwa mendatangi rumah Muhammad Imam Baehaki SPd. MT., pada tanggal 30 Desember 2022. Saat itu, seorang wanita asal Desa Gandarum Kajen yang berdomisili di Perumahan Wira Baru I Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

“Awalnya berniat menyewa mobil untuk sarana transportasi”

Kemudian disepakati mobil yang disewa Daihatsu Sigra Nopol AA 8583 AT, dengan kesepakatan menyewa mobil sehari Rp 250 ribu digunakan selama 21 hari. Kesepakatan sewa dimulai tanggal 30 Desember 2022 sampai 21 Januari 2023, adapun total biaya sewa senilai Rp 5,250 ribu.

Namun yang tak disangka dan diduga, setelah jatuh tempo pengembalian mobil, terdakwa tidak ada komunikasi atau mengembalikan mobil kepada pemiliknya. Kemudian Imam mencoba menghubungi terdakwa, namun tidak ada jawaban, Imam terus melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan terdakwa pada tanggal 14 Februari 2023.

oppo_0

Pada saat di pertanyakan keberadaan mobil miliknya yang disewa terdakwa, tetapi terdakwa menjawab berbelit-belit tidak jelas. Setelah di desak, terdakwa baru mengaku jika mobil itu telah di gadaikan kepada orang lain yaitu Muhammad Faza Kamal dengan nilai gadai sebesar Rp 30 juta.

“Untuk mempertanggung jawabkan mobil yang disewa dan berujung di gadaikan itu, pihak terdakwa selalu memberikan janji kosong, artinya tidak dapat menepati apa yang di janjikan. Maka permasalahan ini saya laporkan dan naik ke pengadilan,” terang Imam Baehaki (Korban).

Lebih lanjut imam menambahkan bahwa sidang kali kedua ini adalah, sidang keterangan dari para saksi, baik kesaksian dari saya sendiri selaku pemilik mobil (Korban) dan saksi dari terdakwa. Selanjutnya menunggu sidang lanjutan kembali di gelar minggu depan. Pungkas Imam Baehaki. (GC/KF)

 

Tinggalkan Balasan