Kota PekalonganWalikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid bersama Jajarannya di Ruang Buketan

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pemerintah Kota Pekalongan menerima anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2025 sebanyak Rp21,5 miliyar, angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu sebanyak Rp14 miliyar. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah setempat, Trieska Herawan pada kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Oplus_131072

Pada acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, S.E., M.M. dan turut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah, perwakilan pemilik warung sembako di Kota Pekalongan, dan tamu undangan lainya yang bertempat di Ruang Buketan Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Pada Rabu (5/3/2025).

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Trieska menyampaikan, 50 persen dana cukai tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti BLT dan peningkatan keterampilan kerja yang diadakan oleh Dinperinaker setempat.

Selain itu, sebagai biaya UHC BPJS Kesehatan serta penegakan hukum peredaran rokok ilegal.

Setelah usai membuka kegiatan, Wali Kota Pekalongan menyampaikan, banyaknya perolehan dana cukai selaras dengan banyaknya perokok, sehingga harapannya ada langkah mencegah anak agar tidak menjadi generasi perokok, baik dari Pemerintah, orang tua, Guru dan lingkungan sekitarnya.

Oplus_131072

“Alhamdulillah sekarang sangat minim ditemukan rokok ilegal di warung maupun di pasar, kita sosialisasikan terus gempur rokok ilegal kepada pedagang maupun generasi muda, ” kata Walikota Pekalongan.

Dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini ditutup oleh Wakil Wali Kota Pekalongan Hj. Balgis Diab, S.E., S.Ag. (Kf)