PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Persidangan yang ke tiga kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan 3 orang cacat dan 1 orang meninggal Dunia, dengan agenda utama sidang pemeriksaan saksi ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Jl. Cendrawasih No. 2. Kota Pekalongan, pada Rabu (14/4/2025).
Dalam persidangan kali ini, saksi ahli tidak bisa hadir untuk mengikuti sidang. Akhirnya Pengadilan Negeri Pekalongan memutuskan dan menunda sidang yang ke tiga kasus penyiraman air keras terhadap mertua dan adik ipar, sampai pekan depan tanggal (21/5/2025).
Penundaan sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu korban, yaitu ayah mertua pelaku sampai meninggal dunia ini, mendapat sorotan dari masyarakat luas. Disaat sidang, para korban mendapatkan pengawalan dari DPC LSM Triga Nusantara Pekalongan Raya.
Silva Hadi, Ketua DPC LSM Trinusa Pekalongan Raya beserta keluarga korban sangat menyayangkan dan kecewa atas ketidak hadiran saksi ahli dalam persidangan yang ke tiga kasus peyiraman air keras yang terjadi di Desa Wonoyoso Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
“Sayangnya, sidang kali ini terpaksa ditunda hingga Minggu depan, karena saksi ahli yang diharapkan, tidak bisa hadir untuk mengikuti persidangan,” ujarnya.
Ketua Trinusa dan para keluarga serta tetangga korban yang akan mengikuti persidangan merasa kecewa atas penundaan sidang tersebut, sebab dari jam 10 pagi hingga menunggu sampai sore, sidang tidak kunjung digelar. Apalagi para keluarga korban yang dari luar kota juga akan mengikuti sidang.
“Para tetangga, saudara dan keluarga korban sudah menunggu dari pagi hingga sore, kok ternyata dan tiba-tiba sidang ditunda, harusnya dipastikan dulu saksi ahli bisa datang apa tidak”, kata Silva Hadi dengan nada kesal.
Hal yang sama juga disampaikan Rifki Al Faris (24), adik ipar salah satu korban penyiraman air keras. Dia berharap, agar Pengadilan Negeri Kota Pekalongan segera menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku, dan jangan lagi ada penundaan persidangan, karena pelaku ini yang menyebabkan ayahnya sampai meninggal dunia dan semua sudah direncanakan.
“Saya meminta agar Hakim menghukum pelaku yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya, jangan sampai pelaku lolos dari jeratan hukum”, pintanya. (Kf)

