JEPARA – Kilasfakta.com, 24 Juni 2025 – Rutan Kelas IIB Jepara melakukan pemindahan 18 (Delapan Belas) narapidana ke Lapas Kelas I Semarang dan LPP Semarang dalam rangka mengatasi permasalahan _overcrowded_ di Rutan Jepara.

Pemindahan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan hunian di Rutan Jepara dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pemindahan narapidana ini dilakukan setelah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat, serta berdasarkan pada kebutuhan dan kondisi masing-masing narapidana.
Rutan Jepara berharap bahwa pemindahan ini dapat membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi WBP.
Mengatasi Overcrowded
Rutan Jepara terus berupaya mengatasi permasalahan _overcrowded_ dengan melakukan berbagai langkah strategis, termasuk pemindahan narapidana ke lembaga pemasyarakatan lain yang memiliki kapasitas yang lebih besar. Dengan demikian, Rutan Jepara dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi WBP.
(Khuz-jpr)

