PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Zona hijau atau ruang terbuka hijau merupakan lahan pertanian yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan untuk mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan ketahanan swasembada m pangan dan perekonomian Nasional. Oleh sebab itu, ruang terbuka hijau tidak diperbolehkan atau dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman atau perindustrian.

Hal ini disampaikan oleh saudara Amiruddin, selaku Staf P2 BPN Kabupaten Pekalongan kepada awak media bahwa, ruang terbuka hijau adalah lahan pertanian untuk ketahanan pangan dan tidak bisa dijadikan kawasan permukiman.

“Kalau zona hijau itu memang tanaman pangan tidak bisa dijadikan permukiman maupun pabrik, walaupun dengan cara apapun dan sampai puluhan tahun pun tidak bisa dijadikan lahan kering, selama RTRW belum diubah”, ujarnya, pada Senin (7/7/2025) di Kantor BPN Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya Beliau menjelaskan, Apabila ada zona hijau untuk pertanian atau ketahanan pangan dan pihak BPN merekomendasikan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman, maka akan terkena hukuman administrasi dengan denda sebesar satu milyar rupiah.

“Yang terkena denda bukan perseorangan, melainkan pihak BPN yang mendapat hukuman administrasi, karena yang telah memberikan rekomendasi dari zona hijau menjadi kawasan permukiman”, jelasnya.

Oleh karena itu, BPN Kabupaten Pekalongan tetap akan menolak permohonan rekomendasi untuk mengalihfungsikan zona hijau menjadi kawasan permukiman.

Lebih lanjut Beliau menambahkan,” Kecuali lahan tersebut merupakan zona permukiman atau zona perindustrian, maka BPN bisa merekomendasikan. Untuk ruang terbuka hijau di Kabupaten Pekalongan, setiap kecamatan pasti ada”, pungkas Amiruddin. (Kf).