PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan menjadi sorotan publik, setelah kegiatan fisik di lapangan terhenti. karena tidak terlihat aktifitas pekerja di lokasi proyek yang berada di Rt. 02, Rw. 01, Kelurahan Degayu, pada Rabu (20/8/2025).
Proyek senilai Rp. 449.750.000 yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan ini dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Mulyo Joyo tampak sepi tidakbada kegiatan, hanya ada 2 orang petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cipta Karya yang sedang meninjau.

Heru selaku Pejabat Teknis Lapangan (Pasekal) dari Dinas PUPR Kota Pekalongan menyampaikan, bahwa proyek ini telah dimulai sejak 31 Juni 2025.
“Tugas saya adalah memantau dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Dan untuk ketinggian pondasi harus mencapai 1,5 meter hingga baleg sloof”, ujarnya.
Kemudian Heru menambahkan bahwa seluruh material yang digunakan harus sesuai dengan RAB,”Misalnya semen, jika di RAB harganya Rp 68.000, maka harus menggunakan semen dengan kualitas dan harga yang sesuai, penggunaan bahan material seperti Sirtu, Batu dan Pasir harus dari galian legal atau galian yang berijin serta berkualitas sesuai yang tercantum di dalam RAB”, imbuhnya.

Proyek yang memiliki jangka waktu pelaksanaan 183 hari kalender, dari 26 Juni hingga 26 Desember 2025 ini, diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan sampah di wilayah tersebut, terutama jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ditutup. Lokasi proyek saat ini berada di atas tanah milik Pemerintah, dan rencananya lahan yang di sebelah TPS3R juga akan disiapkan untuk pembangunan TPS baru.
Dinas PUPR Kota Pekalongan berkomitmen untuk mengawasi agar proyek ini dapat selesai tepat waktu dengan kualitas sesuai standar. Masyarakat berharap proyek ini dapat berjalan dengan lancar sesuai standar spesifikasi dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan. (Kf)

