Kota PekalonganFoto Pintu Gerbang SMP Negeri 12 Kota Pekalongan

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Bantuan Pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025, merupakan program Pemerintah Pusat dalam dunia pendidikan untuk pembangunan sekolah-sekolah. Program ini merupakan inisiatif dari Pemerintah yang berupaya membenahi sarana dan prasarana demi menciptakan lingkungan belajar dan mengajar yang aman, nyaman serta layak, yang dilaksakan secara swakelola.

Atas pemberitaan tanggal 10 September 2025 yang lalu, terkait proyek revitalisasi SMPN 12 Kota Pekalongan, Pihak Pelaksana memberikan klarifikasi kepada awak media pada Selasa (16/9/2025). Berikut poin-poin klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dan kurangnya pengawasan dibawah ini :

1. Perihal Keretakan Dinding. Ketua pelaksana menjelaskan, bahwa keretakan yang terjadi merupakan tembok dinding bangunan yang lama, yaitu disaat pemasangan batu bata, bawahnya diketahui ada retakan setelah plesteran lama di kupas. Berhubung Proyek ini bersifat tambal sulam, bukan pembangunan gedung baru, dan atau keretakan tersebut dibongkar secara menyeluruh, maka akan menjadi pembengkakan anggaran dan tidak sesuai dengan gambar perencanaan awal.

Dengan demikian pihak sekolah berkonsultasi dengan konsultan dan pendamping, diputuskan untuk memperkuat dinding yang retak dengan balok cor besi ring. Metode ini bertujuan untuk mengikat dan memperkokoh struktur dinding lama.

2. Pengawasan Proyek dan Penunjukan Konsultan. Pihak pelaksana membantah atas tuduhan kurangnya pengawasan, karena pihak panitia revitalisasi sekolah, termasuk pelaksana selalu berkoordinasi dengan tim Fasilitator, pendamping dari UNS dan konsultan. Dalam hal ini, konsultan setiap hari hadir seperti yang tercatat dalam buku direksi sebagai bukti pengawasan yang ketat. Mungkin  pada waktu itu konsultan minta ijin, karena tidak enak badan (Sakit), kemudian sore harinya datang ke sekolah.

3. Mengenai penunjukan konsultan, pihak pelaksana menegaskan, “Bahwa proses program revitalisasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak sekolah memilih konsultan teknis yang bersertifikat dan profesional di bidangnya. Kebetulan, tidak ada warga sekitar yang memiliki kualifikasi atau sertifikasi di bidang pengawasan teknis”, Ungkap pelaksana proyek (16/9/2025).

oppo_0

Sementara, Kualitas bahan material dan Mekanisme Anggaran, pihak pelaksana menjamin bahwa, “SMPN 12 Kota Pekalongan, dipastikan menggunakan bahan material sesuai specifikasi, mengingat lokasi sekolah yang berada di daerah pesisir. Penggunaan bahan berkualitas ini penting untuk menjaga kualitas dan kuantitas bangunan agar lebih kokoh dan tahan lama. Untuk pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja yang digunakan juga berasal dari warga sekitar, sehingga mereka merasa memiliki dan turut serta dalam menjaga mutu dan kualitas bangunan”, ujarnya

Dalam hal ini, mekanisme pengelolaan anggaran dari program revitalisasi yang dilaksanakan secara swakelola tahun 2025. Yakni dana tersebut langsung disalurkan dari Pemerintah pusat ke rekening sekolah untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan secara transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, pelaksana mencontohkan untuk Pembayaran bahan material, itu dilakukan setelah pengiriman barang disertai adanya nota atau kuitansi, dan pembayaran tenaga kerja berdasarkan absensi harian serta KTP untuk memastikan tenaga kerja berasal dari wilayah setempat.

“Dalam Proses Penggunaan anggaran tersebut pihak Panitia selalu melibatkan atau memberitahukan kepadabkomite sekolah dan masyarakat, agar penggunaan anggaran tersebut terkesan transparan sesuai dengan keterbukaan informasi publik”, terangnya

oppo_0

Lebih lanjut, pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Pihak pelaksana memastikan para pekerja selalu disiplin dalam hal keselamatan dan dilanjutkan dari pihak sekolah yang selalu menghimbau para siswa untuk tidak bermain di area pembangunan gedung sekolah yang masih berjalan.

Program revitalisasi SMPN 12 Kota Pekalongan menjadi salah satu sekolah pertama yang telah menyerahkan berita acara penurunan aset sekolah ke dinas Pendidikan. Aset-aset yang dilaporkan didata secara rinci, berapa persen yang masih layak dan tidak layak pakai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam program tersebut yang merupakan milik pemerintah.

Atas program ini, Ketua Pelaksana menambahkan, “Bahwa revitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pendidikan, dan mengurangi kesenjangan sarana prasarana di sekolah serta menciptakan lingkungan belajar yang ideal bagi guru dan siswa”, imbuhnya. (Kf)