Kota PekalonganGambar Papan Transparansi Proyek Pembangunan TPS3R di Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola KSM Mulyo Joyo Kampung Clumprit

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Dalam mengatasi masalah sampah di Kota Pekalongan saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan gencarkan proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) diberbagai sudut kota Pekalongan yang mencakup 4 wilayah Kecamatan, untuk menanggulangi permasalahan sampah yang belum sepenuhnya teratasi.

Terutama untuk mengatasi permasalahan sampah di Kecamatan Pekalongan Utara, Pemerintah Kota (Pemkot) mengalokasikan anggaran untuk pembangunan TPS3R di Kelurahan Degayu, yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola (TPS) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Mulyo Joyo RW. 008 Kampung Clumprit Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Utara.

Oplus_131072

Lokasi kegiatan ini terletak di RW. 02 RT. 01 Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Utara dengan nilai pekerjaan Rp. 449.750.000 (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Nomor Kontrak : 600.1.17.2/1234, dalam kurun waktu 183 hari kalender, dari 26 Juni-26 Desember 2025.

Namun, proyek pembangunan TPS3R di Kelurahan Degayu tersebut Diduga tidak sesuai spesifikasi konstruksi terkait mutu dan kualitas bangunan, karena ada dugaan dalam proses adukan semen dan batu split tidak menggunakan air bersih, tetapi menggunakan air sungai yang kotor dan tercemar.

Pada kesempatan itu, awak media mengkonfirmasi kepada Dion, selaku Kepala Bidang Cipta Karya terkait mekanisme swakelola. Kemudian ia pun menjelaskan tentang proyek pembangunan TPS3R yang saat ini dilaksanakan secara swakelola, (16/9/2025).

Oplus_131072

“Jadi swakelola itu tidak dikerjakan begitu saja, namun dinas berkontrak dengan KSM untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini KSM Mulyo Joyo yang mengerjakan pembangunan TPS3R, Adapun perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan tetap di bawah kendali dinas DPUPR, pekerjaan ini juga ada yang namanya pendampingan atau fasilitator, itu juga orang-orang yang mengerti masalah tehnik”, jelas Dion, pada Selasa (16/9/2025).

Selanjutnya, ia mengatakan tentang air yang dipakai untuk konstruksi dalam pembangunan TPS3R yang masih berjalan.

“Air bersih, air yang dibutuhkan buat konstruksi pada umumnya, tidak bisa memakai air sungai yang kotor atau air sungai yang tercemar, itu sangat berpengaruh pada mutu dan kualitas konstruksi, tidak terus karena pelaksananya KMS dengan bebas seenaknya pakai air sembarangan, tetapi kualitas bangunan tetap ada tes uji laboratorium”, ujarnya.

Oplus_131072

Dalam hal ini, selama proses pembangunan TPS3R yang berlokasi di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, diduga tidak memenuhi standar specifikasi di dalam konstruksi yang mempengaruhi pada mutu dan kualitas bangunan. Jadi, apabila proyek pembangunan ini tidak menggunakan air bersih, dan menggunakan air sungai yang kotor (tercemar), perbuatan ini merupakan pelanggaran serta menyalahi peraturan yang sudah ditentukan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ketua TPS KSM Mulyo Joyo belum bisa dikonfirmasi. (Kf)