PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Bantaran sungai wilayah Kupang yang dikenal dengan sebutan (Kali Loji) Kota Pekalongan yang masih dalam kewenangan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pamali Comal dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini atau kurang lebih dua tahun yang lalu telah melakukan pembebasan lahan untuk kegiatan proyek pembangunan tanggul sungai penahan air rob.
Proyek tanggul sungai yang telah menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut, sebagian bantaran/sepadan sungai telah difungsikan sebagai jalan inspeksi untuk mempermudah warga masyarakat mengakses jalan alternatif melalui bantaran/sepadan sungai Kupang.
Namun, bantaran/sepadan sungai yang belum sempat dijadikan atau dibangun jalan inspeksi saat ini, diduga telah dimanfaatkan atau dikontrakkan oleh oknum Balai PSDA Provinsi Jateng kepada seorang pengusaha produksi tambang dengan nilai sewa Rp. 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per tahun.
Menurut Zaenal, pelaku usaha produksi tambang di bantaran sungai menyatakan, bahwa di area tersebut ia berhak membuka usaha dengan menyewa lahan bantaran sungai sebesar Rp. 7.500.000,- per tahun ke pihak Balai PSDA Jateng, dengan mengantongi kwitansi sebagai bukti.

Sementara, Heru Kepala Dinas Balai PSDA Provinsi Jateng saat diminta keterangannya menyampaikan, terkait seorang pengusaha yang menempati sepadan sungai, itu ada ijinnya dahulu, pihaknya akan cek dulu, kalau di sepadan tidak diperbolehkan, tapi kalau di luar sepadan tidak masalah.
“Kalau di sepadan tidak boleh, tapi kalau di luar sepadan boleh, nanti diproses ijinnya dulu, dikaji, dicek lapangannya, apakah itu di luar sepadan atau tidak. Kalau yang di Utara itu ada ijinnya, dicek dari rekomtek Tegal ada ijinnya, tapi di luar sepadan. Kemarin kan bangunannya ada di sepadan, disuruh bongkar. Nanti kita cek, apabila masih beroperasi di dalam sepadan dan belum dibongkar, maka ijinnya akan kita cabut”, ujarnya.
Lebih lanjut, mengenai sewa lahan bantaran/sepadan sungai, Heru juga menjelaskan,”Jadi begini, pemanfaatan aset Negara harus berijin dan beretrebusi, itu berdasarkan perda dan ada pergubnya, tapi tetap berada di luar sepadan”, jelasnya, Pada Selasa (03/09/2025).
Menurut keterangan dari saudari Sulis, bagian admistrasi Balai PSDA Jateng, menempati atau membuka usaha di area tersebut memang tidak diperbolehkan.
“Ya tidak boleh, bantaran itukan untuk kegiatan normalisasi di wilayah itu, disterilkan itu fungsinya untuk kepentingan masyarakat, apabila ada warga yang ingin lewat situ. Pokoknya jangan mengikuti yang tidak benar, itu sangat beresiko. Jika mau usaha atau menempati area itu, sudah dibangun bagus-bagus, eh tau-tau dibongkar kan sia-sia, lebih baik hidup nyaman tidak perlu ikuti yang Ndak benar”, pungkas Sulis, di Kantor Balai PSDA Jateng, Jl. Diponegoro No. 20 Kota Pekalongan, pada Kamis (2/10/2025).
Hingga saat ini, produksi tambang di bantaran/sepadan sungai berjalan lancar dan tidak ada pembongkaran serta pencabutan ijin. Padahal pembangunan tanggul dan pembebasan lahan untuk kegiatan normalisasi demi kepentingan masyarakat luas. Jadi, sterilisasi bantaran/sepadan sungai harus bebas dari segala bentuk kegiatan.
Dalam hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kongkalikong dengan pihak pelaku usaha yang tidak mengantongi surat ijin usaha dan melakukan pelanggaran dalam kesepakatan. (Kf)