Oplus_131072

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Konferensi pers pengungkapan Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), digelar di serambi Mapolres Pekalongan Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto S.H. M.H. pada Kamis (30/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Setiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. dan turut hadir Kasat Samapta, Ps. Kasi Humas, Piket Pawas, serta Pasis Akpol.

Kota Pekalongan
Ketua dan Wakil Ketua bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan Mengucapkan Selamat Hari Sumpah PemudaTahun 2025 di Kota Pekalongan

Pengungkapan kasus anarko 30 Agustus yang lalu, AKP Setiyanto menyampaikan bahwa Satreskrim berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka dari kasus Pencurian dengan Pemberatan (Currat) saat Aksi Unjuk rasa Anarkis
Dari total sembilan tersangka, enam di antaranya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (currat) yang terjadi saat aksi unjuk rasa anarkis di Kompleks Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan pada 30 Agustus 2025.

Keenam tersangka masing-masing berinisial IR, RARS, MA, MIN, MM, dan WAF. Mereka diduga melakukan pengrusakan dan penjarahan ATM Bank Jateng dengan modus mencongkel mesin ATM menggunakan linggis setelah ATM tersebut terbakar, lalu mengambil uang di dalamnya. Akibat aksi tersebut, pihak Bank Jateng mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

“Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan, keenam tersangka berhasil kami amankan pada tanggal 24 September 2025”, tutur AKP Setiyanto.

Beliau menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Terhadap seluruh tersangka, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Oplus_131072

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks atau ajakan menyesatkan di media sosial. Tingkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan”, Pungkas Iptu Purno.

Polres Pekalongan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Polri juga membuka Call Center 110 yang siap siaga 24 jam untuk menerima informasi, laporan, maupun aduan terkait gangguan kamtibmas. (Kf)