
Foto: Kader Golkar Sragen ( HS ) resmi di tahan Polres Sragen.
SRAGEN – Kilasfakta.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen telah melakukan penahanan resmi terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial HS. Tersangka mulai ditahan sejak Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka yang diketahui bernama Heru Setyawan diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Tersangka diketahui sebagai pengurus Partai Golkar dan pernah menjadi caleg Golkar dapil V Sragen.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan penahanan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum segera memasuki babak baru.
“Berkas perkara tersangka HS sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Kami targetkan besok atau lusa akan segera dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Sragen,” terang AKP Ardi Kurniawan, Selasa (18/11/2025).
AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari kejadian yang terjadi sekitar September 2020 di wilayah Sambirejo, Sragen. Awal Kejadian Sekitar September 2020, Korban Marginingsih, meminta bantuan kepada pelaku untuk mencarikan dan mengurus pembelian rumah.
Pelaku menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan survei rumah. Kemudian, pelaku meminta tambahan biaya kepada korban sebesar Rp200 juta. Uang tersebut dialokasikan secara spesifik untuk pengerjaan pagar dan kanopi rumah.
Setelah menerima uang sebesar Rp200 juta dari korban, pelaku tidak menyetorkan atau menyerahkan dana tersebut kepada pihak pengembang (developer) sebagaimana mestinya” terangnya.
Proses hukum terhadap HS dimulai dari Laporan Polisi yang dilayangkan korban pada 19 Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Sragen resmi menetapkan HS sebagai tersangka pada 26 September 2025.
Kuasa hukum korban, Law Firm Aris Widodo & Partners, sebelumnya juga menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik yang profesional. Mereka berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan setelah pelimpahan ke Kejaksaan.
“Kami selaku kuasa hukum korban mengucapkan apresiasi kepada kepolisian dan penyidik yang menangani perkara yang sudah secara professional menegakan hukum secara objektif, adil dan presisi,” katanya saat dihubungi wartawan.
Sedangkan kuasa hukum Heru Setyawan, Zaenal Aripin saat dihubungi berjanji akan memberikan penjelasan. “Nanti saya telpon,” ujarnya melalui pesan singkat.
( Hendro )
