PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Proyek pembangunan Sekolah di Kabupaten Pekalongan, Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, dengan Pekerjaan : Revitalisasi Gedung yang diantaranya 5 ruang kelas, ruang UKS dan toilet SDN 08 Kedungwuni, dengan nilai anggaran Dana Bantuan : Rp.927.358.473,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah). Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025, Pelaksana : Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Waktu Pelaksanaan : 120 hari kalender (25 Agustus s/d 22 Desember 2025).
Program revitalisasi SDN 08 Kedungwuni Jl. Raya Bebekan No. 83 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan menuai sorotan publik. Anggaran yang mencapai hampir satu milyar rupiah tersebut, menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan dugaan adanya pihak ketiga yang terlibat atau diborongkan, proyek tersebut juga dinilai mengabaikan 10 peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), salah satunya alat pelindung diri (APD) untuk kelengkapan para pekerja.

Kecurigaan ini muncul karena sebagian besar tenaga kerja didatangkan dari luar daerah, atau bukan warga setempat. Menurut keterangan dari Adi, salah satu pekerja yang berasal dari Denasri Batang, dan beberapa rekannya berasal dari Kota Pekalongan, ada juga dari Sragi Kabupaten Pekalongan.
“Saya dari Denasri Wetan Batang, orang yang bekerja di sini campur, ada yang dari Kota Pekalongan, ada juga dari Sragi. Kalau orang sini sepertinya tidak ada”, kata Adi, pada Rabu (10/12/2025).

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Kepala sekolah. Namun Kepala SDN 08 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tidak berada di tempat, karena masih mengikuti rapat dari dinas di Kajen.
Berdasarkan keterangan dari Aris, selaku pelaksana proyek revitalisasi gedung SDN 08 Kedungwuni, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh saudara Ulum yang berdomisili di Gejlik.
“Proyek revitalisasi SDN 08 Kedungwuni ini yang borong Mas Ulum orang Gejlik, ya aku anak buahnya, yang melaksanakan atau mengawasi proyek ini”, terang Aris, pada Rabu (10/12/2025).
Dalam hal ini, pelaksanaan kegiatan revitalisasi yang dibiayai Pemerintah/Kementerian diutamakan atau dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja masyarakat setempat.
Jadi, ketika proyek swakelola dipihakketigakan, berarti P2SP tidak difungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh P2SP, bukan kontraktor atau pemborong. Ditakutkan ada indikasi komitmen fee yang diterima Kepala Sekolah dari pihak ketiga.

Yang jelas menyerahkan proyek swakelola pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Program revitalisasi SDN 08 Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, diharapkan dapat meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan sekolah serta bisa memberikan manfaat bagi guru dan siswa. Dengan demikian, kualitas pendidikan SDN 08 Kedungwuni dapat meningkatkan visi dan misi pendidikan dapat tercapai.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Dinas Terkait dan Kepala Sekolah belum bisa dikonfirmasi, karena masih ada rapat dari dinas. (Tim)

