PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bernama Ozan Sengul bin Yasar asal Turki bersama keluarganya datang ke Indonesia ingin bertemu dengan anaknya yang sudah lama tidak berjumpa. Ia didampingi tim kuasa hukum mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (16/12/2925).

Kedatangan Ozan beserta rombongan di kantor DPRD, bertujuan untuk meminta bantuan mediasi agar dapat dipertemukan dengan anak kandungnya yang saat ini berada dalam asuhan mantan istrinya, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kota Pekalongan.
Ozan yang dikabarkan sudah berada di Kota Pekalongan selama kurang lebih hampir sepuluh hari, didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H, Dani Purwanto Atmaji, S.H.I, Noffandi Aryujihas K, S.H., Ahmad Yusub, S.H.I., M.H., dan Ahmad Rifai S.H., serta Agus Riyanto Purnawirawan Polri, dengan dikawal dari perwakilan LSM Pejuang 24 DPP Kota Pekalongan.

Menurut keterangan dari Agus Riyanto, pendamping dari Omah Hukum dan LSM Pejuang 24, kedatangan mereka adalah untuk memfasilitasi pertemuan Ozan dengan anaknya.
“Saudara Ozan jauh-jauh dari Turki ini sudah seminggu lebih berada di Kota Pekalongan untuk menemui anak kandungnya, dan sampai sekarang belum bisa dipertemukan oleh pihak mantan istri yang mengasuh anaknya”, ujar Agus.
Permasalahan ini muncul setelah adanya sidang gugatan cerai di pengadilan Agama jakarta di mana anak dan mantan istri Ozan berada di Kota Pekalongan, yang diketahui bahwa mantan istri Ozan saat ini dipersunting oleh seorang Anggota DPRD di Kota Pekalongan.
Dalam hal ini Agus sangat menyayangkan, pada saat audiensi tersebut, Ozan dan rombongan tidak berhasil menemui Ketua DPRD Kota Pekalongan. Mereka hanya diterima oleh staf dari Sekretariat Dewan (Sekwan).

“Staf Sekwan hanya mengatakan, Ketua DPRD masih dalam perjalanan dinas luar kota. Padahal pihak kami hanya menuntut agar Saudara Ozan bisa dipertemukan dengan anak kandungnya saja”, pungkas Agus dengan kecewa.
Atas persoalan ini, pihak dari Ozan hanya berharap kepada DPRD Kota Pekalongan, agar dapat menjembatani untuk menyelesaikan permasalahan pribadi ini, terutama menyangkut hak seorang ayah untuk bertemu dengan anak kandungnya. (Tim)

