PATI – Kilasfakta.com, Komisi D DPRD Kabupaten Pati kembali mendatangi SMPN 1 Tayu untuk bertemu langsung dengan wali murid. Pertemuan yang digelar Senin (20/4/2026) ini difokuskan pada sosialisasi aturan terbaru terkait pengelolaan satuan pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Pati menyampaikan isi Surat Edaran Disdikbud Pati Nomor B/105/400.3/2026 yang mengatur larangan berbagai bentuk pungutan di sekolah. Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan outing class ke luar daerah maupun perpisahan yang berlebihan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat tegas dan wajib dijalankan oleh seluruh satuan pendidikan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi biaya tambahan yang memberatkan orang tua. Semua harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah ingin memastikan pendidikan tetap berjalan tanpa menambah beban keluarga.
Respon positif datang dari wali murid. Amri menyebut kebijakan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.
Sementara itu, Bendahara Komite Sekolah, Abdurrohim, menilai sosialisasi ini memberikan kejelasan bagi sekolah dalam mengambil keputusan. Dengan adanya aturan yang tegas, pihak sekolah memiliki dasar untuk menolak kegiatan yang tidak sesuai regulasi. (Red)

