Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang WaluyoKetua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo

PATI – Kilasfakta.com, Pembangunan area parkir di RSUD Soewondo Pati yang sempat menjadi perhatian masyarakat hingga kini belum dapat dilanjutkan. DPRD Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa proyek tersebut terhenti lantaran terbentur ketentuan mengenai pelestarian bangunan cagar budaya yang berlaku secara nasional.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa RSUD Soewondo merupakan bangunan peninggalan era kolonial Belanda yang memiliki status sebagai objek yang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Karena itu, setiap pekerjaan yang berpotensi mengubah bagian bangunan maupun kawasan harus melalui prosedur dan evaluasi dari instansi berwenang.

Menurut Teguh, penghentian sementara proyek bukan disebabkan persoalan anggaran ataupun pergantian kepemimpinan di pemerintah daerah, melainkan karena adanya proses administrasi yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.

“Terkait dengan bangunan yang berhenti karena menunggu evaluasi dari pihak cagar budaya. Karena ini kaitannya dengan budaya, Pak Plt juga belum tahu karena saat pembangunan belum masuk. Yang jelas kami di Komisi D sudah ada pembahasan dan akan kami sampaikan ke Pak Ketua DPRD Kabupaten Pati. Pihak rumah sakit juga mengakui kalau ini ada kesalahan prosedur,” ujar Teguh Bandang Waluyo.

Ia mengatakan Komisi D DPRD telah membahas persoalan tersebut dalam rapat internal dan akan melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pati sebagai bahan tindak lanjut. DPRD Kabupaten Pati berharap persoalan administrasi dapat segera diselesaikan agar pembangunan fasilitas pendukung rumah sakit tidak berlarut-larut.

Teguh juga meminta manajemen RSUD Soewondo untuk segera memperkuat koordinasi dengan instansi yang membidangi pelestarian cagar budaya. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci agar seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan nilai sejarah bangunan.

“Kalau pembangunan apa pun harus dilakukan pembahasan. Pak direktur yang baru sudah koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya.

DPRD Kabupaten Pati menilai keberadaan area parkir yang memadai tetap menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. Namun, proses pembangunan harus tetap menghormati aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui koordinasi yang sedang dilakukan, DPRD Kabupaten Pati berharap solusi terbaik segera ditemukan sehingga proyek dapat kembali berjalan sesuai prosedur. Dengan demikian, kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat tetap dapat ditingkatkan tanpa mengesampingkan upaya pelestarian warisan budaya yang dimiliki Kabupaten Pati. (Adv)