JEPARA – Kilasfakta.com, |

Pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan rumah 3 lantai di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Senin (26/10/2026) berlangsung lancar dan damai. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Jpa antara Siti Khasanatul Murthofiah selaku Pemohon Eksekusi melawan Hadi Prayitno selaku Termohon Eksekusi.

Advokat Akhmad Syaiful Gani, S.H., dari Law Firm ASG & Partner, yang beralamat di Jalan KM Sukri No. 234, Kelurahan Potroyudan, RT 02 RW 01, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, menghadiri kegiatan tersebut di Balai Desa (Baldes) Suwawal sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Semarang, dan Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB, Nomor 1888/PAN.PN.W12.U19/HK2.1/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Christiana Nany Setyarsih, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Jepara.

Objek eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), NIB 11.13.0000.52424, dengan luas tanah 340 meter persegi.

Advokat Apresiasi Semua Pihak

Usai pelaksanaan eksekusi, Adv. Akhmad Syaiful Gani, S.H., menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut.

Ia mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi sehingga kegiatan berjalan lancar, tertib, dan damai.

Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan perlu dilakukan dengan mengedepankan ketertiban serta menghormati prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

 

Sebelumnya Ada Upaya Perlawanan Eksekusi

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber dan pihak pemilik rumah, Termohon Eksekusi sebelumnya telah mengajukan upaya perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi atau yang dikenal dengan istilah partij verzet.

Upaya tersebut disebut telah ditempuh sejak masa teguran atau peringatan eksekusi (aanmaning) hingga sebelum pelaksanaan eksekusi atau pelelangan.

Termohon Eksekusi juga dikabarkan mengajukan gugatan perlawanan maupun permohonan penangguhan eksekusi. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, upaya hukum tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut.

 

PN Jepara Sebelumnya Melaksanakan Konstatering

 

Sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan, Pengadilan Negeri Jepara diketahui telah melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek perkara pada Selasa, 14 April 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan terhadap objek perkara Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Jpa yang berlokasi di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Konstatering merupakan tahapan untuk mencocokkan data objek perkara dalam dokumen hukum dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk luas tanah serta batas-batas fisiknya.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jepara, Didik Setiawan, S.H., didampingi Plt. Panitera Christiana Nany Setyarsih, S.H., M.H.

Meskipun pihak Termohon Eksekusi tidak hadir dalam kegiatan tersebut, proses konstatering tetap dilaksanakan sesuai prosedur dengan disaksikan Pemohon Eksekusi dan aparatur pemerintah desa setempat.

Konstatering menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan objek yang tercantum dalam berkas perkara.

 

Pengumuman Eksekusi dan Ketentuan Hukum

 

Dalam pengumuman peringatan eksekusi pengosongan yang dipasang pada objek perkara, dicantumkan ketentuan mengenai larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup secara melawan hukum.

Pengumuman tersebut merujuk pada Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan memasuki tempat tertentu secara melawan hukum dalam keadaan yang ditentukan oleh pasal tersebut.

Ketentuan hukum tersebut menjadi bagian dari peringatan agar masyarakat menghormati pelaksanaan eksekusi dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

 

Perlawanan Eksekusi Harus Ditempuh Melalui Prosedur Hukum

 

Dalam perkara eksekusi, pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum dapat menempuh upaya perlawanan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pengajuan perlawanan tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi. Dampak hukumnya bergantung pada jenis perlawanan, tahapan perkara, serta ada atau tidaknya penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang.

Apabila eksekusi telah selesai dilaksanakan, upaya hukum yang tersedia perlu dinilai berdasarkan keadaan perkara dan dasar hukum yang relevan. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap perlawanan yang diajukan setelah eksekusi pasti tidak dapat diterima tanpa memeriksa konteks dan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan di Desa Suwawal pada Senin (26/10/2026) yang berlangsung damai menjadi penutup dari rangkaian proses hukum atas objek perkara tersebut.

Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses dan hasil pelaksanaan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. **@(Khuz)