Kabupaten PekalonganBayu Agung Pribadi Advokat/Kuasa Hukum Wiradesa Pekalongan

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Berita lanjutan soal dugaan pungli program PTSL Desa Mulyorejo terungkap fakta dilapangan yang dibebankan dari Pemerintah Desa kepada warga berkisar Rp. 400.000-650.000,- masih menjadi polemik bagi warga.

Pasalnya OS (56) tahun salah satu warga Desa Mulyorejo RT 02 RW 04 penerima program menyebut bahwa “Pertama itu saya dimintai Rp.250.000,- terus kedua diminta Rp.150.000,- pokoknya ridak nyampe Rp. 500.000,- lah tak kira yang bayar pertama itu buat yang kerja dan ukur-ukur, karena lokasi ada yang enak ada yang enggak”, Ujarnya.

Oplus_0

OS juga menambahkan bahwasanya ia dan yang lain hanya di suruh membayar lalu menerima bukti pembayaran dengan kwitansi yang diberikan hanya senilai Rp.150.000,- setelah pembayaran tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan DR (50) tahun warga RT 02. RW 04. dalam pembayaran PTSL tersebut menuai kejanggalan serta terlalu mahal, ia mengaku sudah membayar dua kali secara kontan, pertama Rp.500.000,- untuk ukur-ukur dan yang kedua Rp.150.000,- sebagai syarat bikin sertifikat.

“Saya membayar yang pertama itu Rp.150.000,- ke panitia diberi kwitansi untuk biaya Sertifikat, yang kedua bayar Rp.500.000,- untuk biaya balik nama dan pengukuran tanah, namun tidak diberi kwitansi”, Katanya.

Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut menjadi  sorotan pakar hukum H. Bayu Agung Pribadi S.K.M. S.H. M.H., Pimpinan Kantor Hukum BAP yang berada di jalan raya Gumawang No. 88 Wiradesa Kabupaten Pekalongan, yang dinilai sudah tidak sesuai SKB 3 Menteri dan masuk dalam kategori Pungutan Liar (PUNGLI).

Diketahui, merujuk pada dasar hukum PTSL diatur dalam peraturan menteri ATR /BPN no. 6 th 2018, peraturan pemerintah no. 24 th 1997, instruksi presiden no. 2 th 2018.

Bayu menjelaskan, “Biaya program PTSL gratis karena ditanggung oleh pemerintah, tetapi ada biaya yg dibebankan kepada pemohon guna untuk pengadaan patok, materai, fotokopi dokumen. Namun besaran biayanya sudah diatur dalam surat keputusan bersama 3 menteri untuk wilayah jawa dan bali tergolong dalam kategori 5”, jelasnya.

Lebih lanjut, Bayu menambahkan, “Besarannya Rp.150.000,- dan oknum yg meminta lebih dari yang sudah di tetapkan, maka segera melapor ke APH atau kantor BPN setempat, Yang jelas berapa besaran biaya yg diminta apabila melebihi yg sudah di tetapkan di situlah bisa masuk kategori pungli”, imbuhnya. Pada Minggu (12/01/2025).

Dalam hal ini Bayu menegaskan, pelaku PUNGLI dalam program PTSL merupakan tindak pidana korupsi yang harus diberantas karena merugikan masyarakat yang mengikuti program tersebut, terlebih sudah menarik biaya yang cukup signifikan diluar aturan yang sudah ditetapkan.

Oplus_131072

“Pelaku pungli dalam program PTSL dapat dikenai Sangsi Pidana, untuk pungli yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah penjara paling lama 9 tahun. Selain itu pungli PTSL  juga tergolong tindak pidana korupsi yang harus diberantas yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat maupun pihak lain”, Tegasnya.

Selanjutnya, “BPN semestinya juga turut serta untuk mengawal program ini mensosialisasikan kepada warga agar jelas terkait biaya dan hal-hal yang berkaitan seperti split tanah, balik nama , hak waris  agar proses PTSL bisa berjalan lancar sesuai harapan warga masyarakat” Pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan