PATI – Kilasfakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, membantah kabar yang beredar di media sosial terkait tuduhan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Pati. Ia memastikan informasi yang menyeret namanya bersama Plt Bupati Pati Chandra, Teguh Bandang, serta Plt Sekdin Pendidikan Paryanto tersebut tidak benar alias hoaks.
Bantahan tersebut disampaikan Ali pada Senin, 14 September 2026, menanggapi isu yang mengklaim adanya dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sarana pendidikan tingkat TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Pati tahun 2026.
Menurut Ali, DPRD Pati memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dengan pihak eksekutif dalam pelaksanaan program pembangunan. Pembahasan anggaran memang menjadi bagian dari tugas DPRD, namun pelaksanaan teknis kegiatan sepenuhnya berada di tangan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam proses teknis revitalisasi sekolah sebagaimana yang dituduhkan, dan meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut menunjukkan dasar serta bukti yang jelas.
“Kalau ada tudingan seperti itu, silakan dibuktikan. Jangan sampai informasi yang tidak benar kemudian disebarkan dan menjadi fitnah,” tegas Ali.
Ia menambahkan, setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah wajib dilaksanakan melalui mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya.
Ali pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang tidak jelas sumbernya, serta selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial. (ADV)

