H. Rusdi Anggota DPRD Pati Fraksi PPP

PATI – Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten Pati, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 66 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19 masih menerapkan protokol kesehatan di sejumlah tempat ibadah. Anggota DPRD Kabupaten Pati H. Rusdi mengaku mendukung atas kebijakan tersebut.

“Kita dukung, agar pengendalian dan penanganan covid-19 ini segera selesai. Di tempat ibadah, hampir setiap hari, di waktu-waktu tertentu pasti ada jamaah yang berkumpul di tempat ibadah. Dan itu perlu memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya kepada wartawan di kantor dewan, Selasa (10/11/2020) lalu.

Menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, penerapan protokol kesehatan tidak harus dilakukan di tempat ibadah saja. Akan tetapi harus diterapkan di tempat-tempat lain yang berpotensi ada perkumpulan warga. Seperti swalayan, pasar, dan lain sebagainya. “Semakin masyarakat mau berdisiplin mematuhi protokol kesehatan, maka virus corona ini akan segera hilang,” pungkasnya.

Pewarta : P. Woko

Tinggalkan Balasan