PATI – Kilasfakta.com, Kasus covid-19 di Kabupaten Pati saat ini sudah melandai, dibandingkan dengan beberapa minggu lalu. Oleh karena itu, untuk wilayah Kabupaten Pati, mestinya cukup diberlakukan PPKM, tanpa ada embel-embel evel 4. Namun, karena ini kebijakan dari pemerintah pusat, maka Pemkab Pati juga melaksanakannya. Hal itu disampaikan Ir. HM. Nur Sukarno, Anggota Komisi B DPRD Pati kepada Kilasfakta.com, Kamis kemarin.

Menurutnya, PPKM Level 4 sejatinya hampir sama dengan PPKM Darurat, hanya ada kelonggaran sedikit untuk pasar modern. Untuk aturan yang lain masih sama saja. “Sebaiknya, seperti Kabupaten Pati, kasus covid 19 sudah melandai, maka perlu penambahan PPKM saja, tanpa embel embel level levelan, tetapi pengetatan prokes di masyarakat lebih ada ketegasan dan pengawasan diperketat,” ujarnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, apa yang disampaikan ini dimaksudkan, agar ekonomi masyarakat kecil dapat menggeliat lagi. “Selama ini, pedagang kecil banyak yang kelimpungan akibat pemberlakuan PPKM Darurat. Bahkan ada yang sengaja tidak berjualan, karena kalkulasi waktu yang tidak sepadan dengan hasil yang diperoleh,” imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya, Sukarno berharap, masyarakat semakin patuh dan taat prokes secara ketat, sehingga penyebaran covid 19 bisa diputus. “Tanpa ada kepedulian bersama, dikawatirkan PPKM tidak bisa berjalan efektif. Semoga PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 Juli benar-benar sesuai harapan kita, penyebaran covid 19 terkendali dan kita bisa menjalankan kegiatan atau pekerjaan seperti semula walaupun tetap menjalankan prokes ketat,” pungkasnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan