Haryanto, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati diwawancarai wartawan

PATI – Kilasfakta.com, Sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Pati Haryanto kembali memimpin rapat koordinasi (Rakor) penanganan Covid – 19 Kabupaten Pati. Dalam rapat yang digelar di pendopo Kabupaten Pati pada awal pekan ini, Bupati Haryanto didampingi Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin) dan Sekda Pati Suharyono.

Bupati Pati dalam Rakor terbatas yang juga diikuti oleh para camat dan kepala OPD ini, menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan gerakan pakai masker serentak dan penertiban jam malam hingga tiga kali dua minggu, yakni di dua minggu pertama dan dua minggu berikutnya, sampai 1 November 2020 rupanya menghasilkan perubahan.

“Meski ada fluktuasi kasus Covid-19 di Pati namun belum signifikan. Saat ini aturan yang diberhentikan adalah pelaksanaan jam malam, sedangkan untuk penggunaan masker masih tetap diberlakukan,” ujar Bupati Haryanto.

Demi optimalisasi penanganan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Pati, Haryanto meminta kepada seluruh OPD untuk turut melakukan pemantauan kedisiplinan penggunaan masker. “Terlebih sampai dengan saat ini, yang dirawat di rumah sakit masih sekitar 40 orang. Sedangkan untuk grafik kematian akibat Covid – 19, Kabupaten Pati masih tertinggi di Jawa Tengah,” jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sutarto Oenthersa, SH, mengaku mendukung atas kebijakan tersebut. “Gerakan menggunakan Masker masih perlu diberlakukan, mengingat hingga saat ini covid-19 masih belum hilang,” ujarnya kepada Kilasfakta.com, Rabu (4/11/2020).

Ketua Komisi B DPRD Pati, Sutarto Oenthersa, SH,

Menurut politisi PDIP yang lebih akrab dipanggil Kokok ini, untuk mengendalikan dan memutus mata rantai virus corona, perlu ada tindakan secara bersama-sama, dalam arti butuh kepedulian masyarakat secara bersama-sama. “Ini kan tanggung jawab kita secara bersama-sama. Maka, kita pun harus bersama-sama meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi protokol kesehatan,” imbuh Kokok.

Lebih lanjut, Kokok berharap, masyarakat jangan mengabaikan himbauan dari pemerintah dalam menghadapi covid-19 ini. “Minimal, program 3 M dilaksanakan, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, dan Menjaga Jarak harus dipatuhi. Dengan demikian, maka masyarakat telah ikut mendukung upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Siti Marfuáh (44 tahun), warga Desa Panjunan, Kecamatan Pati, ketika ditanya tentang kebijakan tersebut, mengaku enjoy saja. Dia merasa sudah terbiasa dengan pemakaian masker. “Kan sudah sekian lama kita memakai masker. Jadi perasaan sudah terbiasa dengan sendirinya. Jadi, seperti ga ada beban,” tuturnya.

Wanita yang mengaku sebagai ibu rumah tangga ini menyadari betul pentingnya mentaati kebijakan Pemkab Pati yang mewajibkan pemakaian masker selama 14, dan diperpanjang hingga beberapa kali. “Gerakan memakai masker selama 14 hari itu, menurut saya, sama saja dengan melakukan isolasi mandiri. Kalau warga Kabupaten Pati melakukan itu semua, maka sama saja, setiap warga, atau masing-masing warga sama saja dengan sudah melakukan isolasi mandiri. Dan itu sangat tepat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati,” pungkasnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan