JEPARA | Kilasfakta.com, – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B Unit 5 dan 6 berkapasitas 2×2.000 Mega Watt (MW) resmi telah beroperasi secara komersial COD (Commercial Operation Date) bulan September 2022 lalu.

PLTU) TJB unit 5&6 sejak beroperasi telah memberikan bantuan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawa sosial lingkungan (TJSL) kepada warga masyarakat terdampak di wilayah Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Koalisi Kembang Bersatu gabungan masyarakat empat Desa yakni Tubanan, Balong, Kancilan, dan Jinggotan mengajukan dua tuntutan saat audensi dengan DPRD Kabupaten Jepara pada Selasa (18/3/2025).

Tuntutan mereka yang pertama, transparansi dalam pengelolaan dana kompensasi dan kedua penghapusan monopoli distribusi dana.

Muhammad Mustavit Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Prima Jepara sangat menyayangkan tahapan advokasi dan narasi yang dilakukan temen-temen Koalisi Kembang Bersatu

“Tidak substantif dan issue yang di perjuangkan berubah-ubah serta cenderung provokatif bagi kondusifitas masyarakat,” kata Mustavit.

Tuntutan Koalisi Kembang Bersatu yang disampaikan telah dan sudah di jawab pada aksi dan saat audensi beberapa waktu yang lalu di sebuah rumah makan di Pantai Bondo pada Rabu (22/1/2025).

Beberapa catatan yang di himpun dari tuntutan tentang transparansi dan CSR sudah di sampaikan baik oleh Perusahaan maupun Pemerintah Desa di sekitar PLTU Tanjung Jati B.

Hasilnya keluhan dan tuntutan bisa di sampaikan ke Pemerintah Desa masing-masing kalau memang tidak puas dengan keputusan yang selama ini di buat.

“Kami mengapresiasi soal transparansi pemanfaatan limbah Faba, namun bila ada tuntutan bisa di sampaikan melalui Pemerintah Desa masing-masing kalau memang ada tuntutan yang diajukan.” ujarnya.

Ia berpendapat apa yang telah di sampaikan oleh perusahaan telah sesuai dengan politik negara kerakyatan.

Politik yang berlandaskan demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang mana Pemerintah Desa dipilih dengan proses demokrasi dan kedaulatan rakyat. Jadi, sudah sesuai jikalau perusahaan melibatkan Kepala Desa dalam hal keputusan-keputusan strategis kerakyatan.

Paham kerakyatan menekankan pada tiga prinsip utama, yakni kemandirian ekonomi, keadilan sosial dan demokrasi ekonomi seperti yang telah di sampaikan Bung Hatta.

Menurutnya pembuatan jalan baru itu solusi dan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat, harusnya masyarakat berterima kasih dengan pihak perusahaan bukan malahan berpolemik dengan pembukaan jalur baru ini.

Pihaknya dengan tegas menolak upaya yang dilakukan oleh Koalisi Kembang Bersatu ini, terlalu subjektif dan tidak berbasis data yang objektif.

Program limbah Faba ini merupakan wujud komitmen perusahaan terhadap prinsip Enviromental, Social and Governance (ESG) dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Seharusnya Koalisi Kembang Bersatu mendukung program ini dengan baik dan bisa berpijak pada objektifitas basis masyarakat bukan individu atau kelompok. (Khuz-jpr)