PATI – Kilasfakta.com, Isu pemberhentian kepala sekolah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Pati menjadi sorotan serius. DPRD Pati akhirnya angkat bicara dan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segera melakukan kajian mendalam terkait aturan yang memicu keresahan tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah puluhan kepala sekolah yang tergabung dalam paguyuban melakukan audiensi di ruang paripurna DPRD pada pertengahan April 2026. Mereka mengaku bingung dengan perbedaan aturan antara Peraturan Bupati (Perbup) yang selama ini digunakan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menegaskan bahwa aturan yang lebih tinggi harus menjadi acuan utama dalam pengambilan kebijakan.
“Kami minta agar aturan ini dikaji lebih teliti. Karena sudah ada Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025, maka Perbup yang lama seharusnya dicabut,” ujar Bambang.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa secara hukum, Peraturan Menteri memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Bupati. Oleh karena itu, kebijakan daerah harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Secara substansi, Perbup itu tidak bisa lagi dijalankan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, Tarmidi, menyampaikan bahwa banyak kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun. Ia berharap pemerintah daerah memberikan solusi yang bijak.
“Kami selama ini berpedoman pada aturan lama. Tapi sekarang harus menyesuaikan dengan aturan baru,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Pati, Sunarji, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat. Ia menyebut masa jabatan kepala sekolah dibatasi dua periode atau delapan tahun, dengan kemungkinan perpanjangan jika memenuhi syarat.
“Kepala sekolah yang masa jabatannya sudah habis akan dievaluasi, dan bisa diperpanjang jika kinerjanya sangat baik,” jelasnya.
DPRD berharap polemik ini segera menemukan titik terang agar tidak mengganggu stabilitas dunia pendidikan di Pati. (Adv)

