PATI – Kilasfakta.com, Komisi D DPRD Kabupaten Pati kembali menyoroti praktik pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama. Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, turun langsung ke SMPN 1 Wedarijaksa untuk memberikan sosialisasi kepada pihak sekolah dan wali murid.

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk iuran maupun pembelian LKS.

Ia mengungkap adanya laporan pungutan hingga Rp400 ribu per siswa yang diduga dilakukan oknum sekolah. Temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut bersama Dinas Pendidikan.

Tak hanya itu, Bandang juga mengingatkan agar kegiatan wisata siswa tidak dilakukan ke luar daerah. Ia mendorong pemanfaatan destinasi lokal sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi masyarakat Pati.

Sementara itu, kegiatan perpisahan sekolah diminta tetap sederhana dan dilaksanakan di lingkungan sekolah. Ia juga mengingatkan agar ijazah siswa tidak ditahan dengan alasan apa pun. (Red)