Ketua Komisi A DPRD Kabupaten PatiKetua Komisi A DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat akibat eksistensi tambang yang memanjang dari Kayen, Tambakromo, Dan Sukolilo.

Bambang Susilo menilai, upaya pemberantasan pertambangan ilegal Kabupaten Pati cukup pelik. Izin tambang merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sementara pemerintah daerah hanya bisa melakukan pengawasan. Akibat aturan birokrasi tersebut, Pemerintah Daerah tidak bisa menindak langsung oknum penambang liar.

“Kewenangan tambang kan bukan kabupaten izinnya di provinsi. Itu yang jadi kendala kita tidak bisa melarang langsung,” ujar Bambang kepada wartawan.

Bambang menambahkan, penindakan tambang ilegal di Pati tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum, melainkan  perlu dipertimbangkan lainnya seperti , persoalan ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya. Menurutnya, untuk mengendalikan tambang ilegal, pertama yang harus dibenahi adalah birokrasi perizinannya terlebih dahulu.

Di sisi lain Pemerintah juga perlu mengadakan reboisasi besar-besaran di Kendeng untuk meminimalisir bencana alam banjir dan tanah longsor. “Hutan dan tanaman ini penting untuk kehidupan rakyat. Kita bukan komisi C yang membidangi pembangunan, tapi kita sebagai anggota DPRD nanti akan berkoordinasi dengan instansi lain,” tutupnya.

Untuk diketahui, pertambangan di Kabupaten Pati yang memiliki izin operasional ada 11 tambang. Yang terdiri dari dua tambang di Sukolilo, empat tambang di Kayen, Gembong ada satu tambang dan empat tambang di Tlogosari.

Berdasarkan infromasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kendeng Muria Pati, pendapatan pajak galian C secara penuh masuke kas daerah. Yang mana, pendapatan pertambangan hanya berkisar Rp 200 Juta. (Wk/Kf)

Tinggalkan Balasan