PATI – Kilasfakta.com, Bawaslu Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi sebagai tindakan lanjut penanganan hukum tetkait dengan netralitas kepala desa, perangkat desa dan BPD. Kegiatan yang hadiri oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, Dispermades, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Pasopati, dan Forum Komunikasi BPD (FK-BPD) Kabupaten Pati itu dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu, Kamis (15/9/2022).
Ahmadi, S.Sos, SH, MH dalam paparannya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada kelompok masyarakat melanjutkan Rakor-rakor yang sudah dilakukan dengan kelompok masyarakat lain sebelumnya. “Hari ini kami sampaikan melalui induk organisasi yang nantinya diharapkan dapat disampaikan kepada anggota ataupun komunitasnya, sehingga sosialisasi ini dapat lebih cepat tersampaikan kepada masyarakat,” ujar Ahmadi.
Menurutnya, rapat tindak lanjut ini sangat penting, karena pada Pemilu sebelumnya, yaitu pada tahun 2019, banyak pelanggaran yang terjadi dan sebagian dari pelanggaran tersebut melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
“Netralitas kepala desa, perangkat desa dan juga BPD ini merupakan hal yang wajib dipatuhi, karena regulasinya sangat jelas. Oleh karena itu, kami berharap, jajaran kepala desa, perangkat desa serta BPD dapat benar-benar netral dalam Pemilu 2024 mendatang,” imbuhnya.
Ditambahkan, sesuai dengan regulasi yang ada, kepala desa dan perangkat desa tidak diperbolehkan ikut kampanye, mendukung salah satu calon, termasuk menjadi pengurus Parpol. “Mari kita taati, agar netralitas ini dapat terjaga dengan baik, demi mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil,” lanjutnya.
Acara dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan permasalah yang diangkat pada siang itu.
Pewarta : Purwoko