P Suyono DPRD PatiP Suyono DPRD Pati

PATI – Kilasfakta.com, – Reses merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu, anggota DPRD Pati, Suyono mengingatkan kepada rekan-rekannya untuk menyaring sebaik mungkin aspirasi dan keluhan dari masyarakat selama reses.

Ia mengatakan bahwa reses dilakukan oleh setiap wakil rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Untuk di Kabupaten Pati sendiri, terdapat 50 anggota DPRD yang terbagi ke dalam 5 dapil, yang artinya setiap dapil terdapat 10 wakil rakyat. “Atas kedaulatan rakyat kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan reses, jadi kami sampaikan terimakasih. Reses ini merupakan kewajiban anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat, serta bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing,” ungkap anggota komisi C ini.

Sebagai badan legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat saat pemilihan umum (Pemilu), Suyono menyebut reses sebagai bentuk pertanggungjawaban setiap anggota dewan terhadap rakyat. Sehingga, ia berharap aspirasi yang masuk tidak hanya didengarkan dan dicatat oleh rekan-rekannya. Melainkan juga harus ditindaklanjuti bersama pihak eksekutif, sehingga manfaatnya bisa tepat sasaran terhadap kesejahteraan masyarakat Pati.

“Reses adalah bentuk komunikasi untuk menyaring aduan masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami. Untuk kemudian ditindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, politisi dari PDI-P ini menyampaikan hasil reses dari ketua DPRD Ali Badrudin di Kecamatan Kayen, serta hasil reses dari anggota komisi D, Agus Rofii di Kecamatan Tlogowungu. (adv)

Tinggalkan Balasan