PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Rabu (4/5/2023) Rapat negoisasi ganti rugi lahan milik H. Subhan dengan Pihak BBWS mulai akan di proses dari berbagai instansi terkait dan pemilik lahanpun berharap 6 bulan ke depan sudah harus di selesaikan.

 

 

Pemblokiran pada lahan Milik H. Subhan yang di Duga terkena srobot pembangunan proyek pengendalian rob dan di beritakan beberapa media. Akhirnya pihak pengelola proyek melalui UP, BBWS Provinsi Jawa Tengah, mengundang tim kuasa hukum beserta LSM Tri Nusa untuk di lakukan klarifikasi terkait tuntutan adanya ganti rugi atas lahan milik H. Subhan. Pertemuan berlangsung di ruang rapat UP BBWS Jln Truntum kelurahan Krapyak Pekalongan Utara Kamis (4/5/2023) kemarin.

 

Dalam rapat negosiasi tersebut, menghadirkan berbagai instansi antara lain Kejaksaan, Kementrian PUPR, BPN Kab. Batang, Sekcam Batang, Kapolsek Batang, PPK BBWS Pamali Juana, Pengadaan tanah/lahan, Humas, PT. Abipraya, Tim Kuasa Hukum H. Subhan, LSM Trinusa, serta awak media dari Online dan TV.

 

Rapat dan negosiasi lahan milik H. Subhan yang di pandu langsung dari pihak UP BBWS, Penanggulangan Rob Sungai Banger Agus Priyanto.

 

Dalam pembahasan ganti rugi lahan yang terkena pembangunan proyek, beberapa masukan dan pendapat dari instasi terkait, mendapat kesimpulan jika lahan milik H. Subhan akan di berikan ganti rugi.

 

Agus Priyanto sebagai UP BBWS menyampaikan bahwa, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. ” Kami akan memenuhi tuntutan ganti rugi lahan milik H. Subhan yang terkena pembangunan Proyek. Namun itu semua harus melalui proses dari hasil kesepakatan pihak PPK pengadaan tanah, termasuk keabsahan keberadaan dan kepemilikanya”

 

“Bahwa proses, untuk bisa memenuhi tuntutan dari pihak pemilik lahan akan butuh waktu lama. Pada prinsipnya pihak kami akan membayar ganti rugi akan tetapi kami tidak bisa memastikan kapan di lakukan pembayaran ganti rugi” terang Agus.

 

H.Subhan melalui Tim Kuasa Hukumnya, Mohamad Zaenudin. SH dan Didik Pranowo. SH menilai proses ini berlarut-larut. Sama halnya pihak BBWS menggantung tidak bisa memberikan kepastian untuk penyelesaian perkara ganti rugi. Untuk itu penutupan lahan milik H. Subhan tetap di pertahankan hingga adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi. “Sebelum perkara ini selesai atau ganti rugi belum di bayarkan, maka kami akan menutup dan tidak ada kegiatan pekerjaan proyek di atas lahan milik H. Subhan” Pungkasnya. (Idr/tim)

Tinggalkan Balasan