JEPARA – Kilasfakta.com, Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara yang dipimpin Kepala Desa Aris Muranto, mempunyai balai desa yang cukup megah dan mewah. Pusat pemerintahan di desa ini dilengkapi dengan fasilitas perkantoran yang cukup representatif.
Namun sosok petinggi Aris Muranto, saat ini sedang diberitakan oleh wartawan sebuah media online, sebagai sosok yang dianggap tidak ramah terhadap wartawan. Aris Muranto, diberitakan dalam hal retribusi armada Dump Truk yang selama ini melintas di wilayah desanya.
Namun lewat kuasa hukumnya, yaitu Adv. Ridwan, SH., Senin, 14/2/2022 kepada awak media kami memberikan keterangan bahwa, sebelumnya tidak ada seorangpun oknum wartawan yang datang memperkenalkan diri dari sebuah media online. “Namun tiba-tiba ada sebuah media online secara sepihak dan tendensius memberitakan tentang Aris Muranto. Padahal klien kami tidak bertemu oknum wartawan tersebut,” kata Ridwan.
Sementara saat wawancara awak media kami dengan Kades Aris Muranto didampingi oleh kedua perangkat desanya yaitu Gatot dan Jaswar di rumahnya Gatot menegaskan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan oknum wartawan tersebut. “Saya tidak pernah bertemu dan diwawancarai oleh oknum wartawan itu, namun justru nama saya tertulis diberita,” ujar Gatot dengan nada kecewa.
Jaswar yang namanya ditulis oleh oknum wartawan tersebut, saat di wawancarai oleh awak media kami, Juga mengatakan bahwa dia tidak tahu kalau ada seorang wartawan yang datang meminta keterangan tentang retribusi dump truk. “Orang itu (oknum wartawan, Red.) tidak memperkenalkan diri sebagai wartawan, tidak menunjukkan identitas (ID CARD) dari perusahaan pers kepada saya, saat dia bertanya tentang alokasi retribusi dump truk,” kata Jaswar.
“Saya hanya jelaskan perolehan uang retribusi dari pengusaha tambang galian C kegunaannya termasuk membangun musholla samping Balai Desa Gemiring Lor,” ujar Jaswar.
Kades atau petinggi Desa Gemiring Lor Aris Muranto saat diminta keterangan dan dibenarkan oleh Gatot (dalam hal ini bendahara) menyampaikan juga bahwa semua retribusi kegiatan tambang galian C dari pengusaha di Desa Gemiring Lor semuanya atas kesepakatan dan persetujuan bersama antara Desa dengan pengusaha. “Semua penghasilan atas retribusi dump truk yang melintasi wilayah desa, Kita gunakan untuk proses pembangunan tempat umum, termasuk pembangunan Balai Desa yang menghabiskan anggaran hampir Rp 1.6M, kemudian kegiatan-kegiatan Desa lainnya,” jelas Gatot yang diiyakan oleh Aris.
“Banyak kegiatan-kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan pembangunan diambilkan dari retribusi tambang galian C. Seperti pembangunan Balai Desa Tahun 2015-2016, Poliklinik Kesehatan Desa ( PKD ), Gedung PAUD, dan santunan,” ungkap Gatot.
Sedangkan Jamal pengusaha tambang galian C yang kami datangi dan temui di rumah nya, Minggu 13/2/2022 sekitar Jam 17.15 WIB mengatakan awalnya kedatangan wartawan tersebut ke rumah saya hanya silaturahmi dan kunjungan biasa, istilahnya jagongan, namun tidak ada pembicaraan sebagai narasumber berita. “Saya juga sempat mempertanyakan kok tiba-tiba nama saya ditulis di sebuah berita online, seperti yang ada di pemberitaan tersebut, Jadi isi pemberitaan tersebut sepihak menurut saya,” kata Jamal.
Sementara Adv. Ridwan, SH menambahkan bahwa,” Semestinya wartawan yang memberitakan Desa Gemiring Lor bisa membuat berita yang berimbang atau cover both side, Karena oknum media online tersebut, ketika bertemu dan bertanya kepada Gatot dan Jaswar (perangkat desa) tidak menunjukan identitas sebagai wartawan ” ujar sang advokat.
“Menjadi keanehan dan tanda tanya besar kalau dikatakan Pemdes Gemiring Lor justru mengeluarkan produk hukum berupa Perdes untuk memungut retribusi dari pengusaha tersebut, sementara keabsahan ijin usaha Galian C juga mestinya ditanyakan oleh wartawan tersebut kepada Jamal,” ujarnya.
Petinggi Gemiring Lor tidak akan gegabah dalam mengeluarkan Perdes tentang retribusi, kalau perijinan usahanya tidak sesuai regulasi. Karena dalam proses pembuatan Perdes khususnya dalam rangka meningkatkan PADes ada regulasi yang mesti diikuti dan dipersyaratkan oleh pemerintah. Hal ini diatur bahwa, walaupun pemerintah desa dibolehkan melakukan pungutan kepada masyarakat setelah ditetapkan dalam peraturan desa (perdes), namun setiap perdes yang mengatur tentang pungutan harus dikonsultasikan dengan kepala daerah sebelum disahkan.
Permendagri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.
Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa Pasal 14 dan Pasal 15 Rancangan Perdes disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lainnya, untuk dievaluasi sebelum disahkan.
Menurutnya, dalam hal ini wartawan tersebut disinyalir kurang mempunyai dan menguasai teknik dan etika wawancara (kompetensi). “Seperti: mengucapkan salam, memperkenalkan diri, dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, menggunakan bahasa yang santun walaupun lewat jaringan WhatsApp, menyampaikan pertanyaan secara sistematis dan urut, fokus pada materi wawancara, tidak menyudutkan narasumber dan tidak membuatnya tersinggung, dan tidak memancing pertanyaan yang menjurus pada fitnah, tendensius atau mengadu domba, serta bersikap objektif dan simpatik kepada narasumber nya,” jelasnya.
Advokat atau kuasa hukumnya menerangkan semestinya sebagai wartawan yang dalam tugas peliputan mempunyai pedoman operasional wartawan dan tugas menjalankan profesinya harus mentaati UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan wajib menghormati hak-hak asasi setiap orang, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak pribadi, Tentunya ini juga hak petinggi desa Gemiring Lor, untuk atau tidak memberikan keterangan apapun ketika dalam kondisi tidak tepat. Jadi etika dan moral harus di terapkan ketika meminta keterangan kepada narasumber,” tegasnya.
Dan wartawan tersebut,lanjutnya, ketika harus meminta keterangan atau klarifikasi tentang hal itu, semestinya mendahulukan hak pribadi, apakah dalam kondisi siap dan layak untuk diminta keterangan, jangan sampai keterangan nya menjadi bias dan multi tafsir, dan langsung dijadikan sebuah bahan berita tanpa kembali melakukan klarifikasi, cross check dan konfirmasi yang terbuka.
Wartawan juga punya kewajiban yaitu wajib menghormati hak-hak pribadi dan menaati kesepakatan dengan narasumber, Apakah sebagai wartawan media siber tersebut, ketika meminta keterangan ke petinggi Aris Muranto, sudah menjalankan prosedur yaitu sebagai wartawan sudah menunjukkan atau memperkenalkan diri kepada narasumber yang
belum mengenalnya dan menunjukan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi dan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, (dalam hal ini Aris Muranto / Red.). Jadi bukti rekaman atau apapun tidak serta merta bisa dijadikan bahan berita atau ditayangkan tanpa persetujuan dari narasumber.
“Kesepakatan dan persetujuan sebagai etika jurnalistik untuk penayangan, baik dari narasumber 1 dan yang kedua sebagai objek, sebaiknya mengedepankan objektivitas dan cover both side atau berimbang, agar tidak menciptakan disharmonisasi antara petinggi dengan perangkat desa,” pesannya.
( Khus-jpr )