PATI – Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi memperpanjang masa kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dari kategori Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, hingga tahun 2027 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, memaparkan rincian data perpanjangan kontrak tersebut. Dari total 1.047 PPPK Penuh Waktu formasi 2024, sebanyak 1.042 orang mendapat perpanjangan kontrak. Sementara untuk kategori Paruh Waktu, dari total 3.523 orang, tercatat 3.439 orang yang kontraknya diperpanjang.

“Dari jumlah 1.047 orang PPPK Penuh Waktu formasi 2024 yang diperpanjang 1.042 orang, yang 5 orang tidak diperpanjang mencapai BUP (Batas Usia Pensiun). Yang Paruh Waktu dari 3.523 yang diperpanjang 3.439, karena setelah dilakukan pendalaman ada 15 orang, yang tidak diperpanjang ada 84 orang,” ungkap Sriyatun.

Ia menjelaskan, ada beragam faktor di balik tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah pegawai tersebut. Mulai dari telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), pengajuan Atas Permintaan Sendiri (APS), meninggal dunia (MD), hingga sanksi berupa Hukuman Disiplin (Hudis) dan kasus indisipliner.

“Alasannya ada APS, mau pensiun, meninggal. Yang Hudis ada 3, ada yang indisipliner bagi mereka-mereka yang tidak jelas,” bebernya.

Proses perpanjangan kontrak ini dilaksanakan secara bertahap oleh BKPSDM Kabupaten Pati. Untuk kategori PPPK Penuh Waktu, penandatanganan kontrak baru dilakukan pada 15 September 2026, sementara giliran PPPK Paruh Waktu berlangsung sejak 16 hingga 18 September 2026.

“PPPK ini pendataan ulang, mereka tanda tangan bawa materai seperti awal dulu. Tanggal 15 yang PPPK Penuh Waktu, untuk tanggal 16 sampai 18 yang PPPK Paruh Waktu, tidak menutup kemungkinan yang berhalangan karena DL (Dinas Luar) tidak bisa tanda tangan hari ini bisa lain hari, selama ada koordinasi boleh,” terang Sriyatun.

Perlu diketahui, keputusan perpanjangan kontrak seluruh PPPK ini telah mengantongi persetujuan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Usai proses penandatanganan kontrak rampung, para PPPK diharapkan dapat terus memperbaiki kinerja sekaligus meningkatkan kompetensi masing-masing.

Sriyatun menambahkan, masa perpanjangan kontrak antara kedua kategori PPPK ini pun berbeda durasinya. “PPPK Penuh Waktu udah koordinasi dengan PPK perpanjangan 3 tahun, berarti sampai 2029, kalau PPPK Paruh Waktu 1 tahun. Kita evaluasi lagi, kinerja seperti apa sesuai aturan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara). Harapannya tentu memperbaiki kinerja lebih baik lagi, kompetensi bagus, mereka punya integritas dan loyalitas yang sungguh-sungguh,” pungkasnya. (RED)