
JEPARA-Kilasfakta.com, Program pemerintah dalam pemerataan ekonomi BPNT harus sesuai standart kelayakan konsumsi. Menteri kordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Muhadjir Efendi selaku ketua Tim Pemgendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial program sembako 2020 menyampaikan, bahwa Bantuan Pangan Non Tunai BPNT harus tersalurkan sesuai dengan kualitas dan kuantitas kepada masyarakat / KPM yang memerima.
Dengan adanya temuan yang terjadi Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Jepara tentang BPNT beras dinilai tidak layak konsumsi yang diterima warga dari salah satu agen sekitar, awak media melakukan klarifikasi kepada Bulog / BUMN, terkait siapa yang menyuplai beras tersebut kepada agen di Desa Tulakan, Senin 14 September 2020.
Hasil investigasi awak media dengan salah satu pegawai bulog menyampaikan bahwa, pihaknya bekerja sama dengan banyak mitra. Ketika di lapangan ada sesuatu yang tidak sesuai SOP seperti beras tidak layak yang diberitakan itu, maka agen tersebut harus melaporkan agar bisa diganti secepatnya.
“Karena kontrak kami dengan mitra memang seperti itu, siap mengganti apabila ada beras yang rusak, baik mungkin itu warnanya agak kusam, atau baunya apek, kami siap mengganti. Bisa jadi beras yang mungkin warnanya agak kehitaman itu kena air pas dikarung jadi warnanya berubah, dan harapan kami apabila masyarakat menemukan hal seperti itu harap langsung minta ganti ke agen, dan agen melaporkan kepada Bulog agar bisa kami ganti secepatnya karena itu sudah menjadi tanggung jawab kami. Dan untuk kedepannya kami pihak Bulog akan lebih seleksi dan melakukan pengawasan kepada mitra-mitra agar hal tersebut tidak terulang lagi, walaupun belum tentu kejadian di Donorojo itu kesalahan dari pihak Bulog,’ ujarnya. (Tim Jepara)