
Ngawi -Kilasfakta.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi memastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) tidak melakukan kecurangan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H. Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi melalui UPT Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera/ tera ulang Pompa Ukur BBM terhadap beberapa SPBU yang berada di Kabupaten Ngawi diantaranya yakni di SPBU 54.632.10. Dadapan Klitik kec. Geneng kab. Ngawi.
Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi Anggara Pradika mengatakan, uji tera dilakukan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan uji tera. Pengujian dilakukan untuk memastikan serta menjamin kuantitas di SPBU sesuai dengan ketentuan.
Ia mengungkapkan selama uji tera dilaksanakan, hasilnya aman dan tidak ada kecurangan. “Sejauh ini alhamdulilah aman, tidak ada indikasi yang tidak diinginkan.Ini sesuai dengan aturan, kami mentaati, kalau diminta 1 tahun sekali kita wajibkan diuji tera. Karena ini ada regulasinya,” ungkap Anggara.

Hasil pengujian tera ulang mesin pompa BBM di lapangan, diketahui masih dalam batas toleransi. Setelah dilakukan tera ulang, petugas akan menempelkan stiker hasil uji tera ulang tersebut di mesin pompa BBM setempat dengan masa berlaku satu tahun. ( Sony )
