DEMAK – Kilasfakta.com, Perintah agar Kepala Desa ( Kades ) mengangkat kembali Sekretaris desa ( Carik ) berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang telah memasuki pensiun usia 58 tahun untuk menjabat kembali sebagai Carik non PNS sampai usia 65 Tahun oleh Camat Wonosalam kepada pihak Kades sangat tidak mendasar. Jika perintah tersebut tidak di laksanakan, ia mengancam dengan berkirim surat kepada Bupati, untuk menonaktifkan jabatan Kades.
Dra. Sri Utami Camat Wonosalam Ketika di temui oleh beberapa rekan Media termasuk Media Fakta (30/8) di ruang kerjanya mengakui, bahwa tertanggal 18 Agustus 2021 ia memang telah berkirim surat kepada Bupati Demak, inti dari surat tersebut, usulan agar Bupati Demak menonaktifkan Drs. HM. Gihan Supeno sebagai Kades Kendaldoyong.
Dalam keterangan nya di depan awak Media, sebelumnya Sri Utami sudah tiga kali melayangkan surat teguran. Ia memerintahkan kepada Kades Kendaldoyong agar segera mengangkat kembali sdr Muhdi Noor sebagai Carik non PNS. Padahal sdr Muhdi Noor saat itu sebagai Carik PNS telah memasuki masa pensiun.
“Sebagai Camat, saya hanya menjalankan amanat dari undang-undang. Apalagi hal ini sudah di atur oleh Perbub No 70 Tahun 2020. Sedangkan sampai sekarang aturan itu masih berlaku”.
“Regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa, memang menjadi kewenangan Kepala Desa. Namun jika Kades tidak mau mengangkat kembali Carik tersebut, maka kami akan memberikan sangsi”, kata Sri Utami.
Kebijakan melekat yang berkaitan dengan kewenangan Kades, dan ancaman sangsi jika tidak mengangkat Carik tersebut oleh pihak Camat, terkesan kontradiktif. Hal ini sangat kontras jika menyikapi surat dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Nur Wahyudi, SH, MH nomor 180/0954/2021 tanggal 14 April 2021 atas nama Bupati Demak terkait Tanggapan surat dari sdr. Muhdi Noor perihal penyelesaian dan kepastian hukum.
Dalam surat tersebut pada point tiga dijelaskan, ketika Camat sebagai mediator gagal dalam melakukan mediasi, maka Sdr Muhdi Noor dapat menempuh jalur ligitasi sesuai perundangan-undangan yang berlaku. Camat Wonosalam harusnya faham, sehingga kebijakan nya tidak prematur.
Langkah kebijakan yang dilakukan oleh Camat Wonosalam pada Kades Kendaldoyong, menjadi sorotan berbagai pihak. Di sisi lain, Rahmat sebagai Ketua Forum Demak Bersatu sangat menyayangkan sikap dari Camat Wonosalam. Terkesan memaksakan diri dan terburu-buru dalam mengambil keputusan.
“Karena ini perihal regulasi Tata Usaha, ketika upaya mediasi gagal di lakukan, pihak terkait harusnya menempuh jalur hukum, dengan mengajukan permohonan di PTUN. Karena amanat undang-undang nya seperti itu. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para pihak agar dapat menahan diri”.
“Camat Wonosalam bisa saja di anggap menyalah gunakan wewenang atas jabatanya, jika keputusan tersebut di anggap mengintervensi kewenangan Kades. Saya berharap, para pemangku kebijakan Tetap profesional. Polemik seperti ini sangat rawan adanya permainan uang yang mengarah pada perilaku suap”, kata Rahmat Ketua FDB. ( mat )