JEPARA – Kilasfakta.com, Dalam penetapan calon petinggi desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Petahana atau incumbent Petinggi / Kades desa Bumiharjo Bambang Budi Utomo mendapatkan nomor urut 3 (tiga).

 

Sedangkan 3 (tiga) calon lainnya yaitu nomor urut (1) Muh Yusuf, (2) Wartono dan (4) Zainal Isnaini, SE.

 

Ketiga nama tersebut berpotensi besar menggeser kedudukan mantan orang nomor satu yaitu Bambang Budi Utomo (3) sebagai Petahana Petinggi desa Bumiharjo, yang saat ini sedang menunggu hasil audit oleh inspektorat Kabupaten Jepara tentang LPJ nya.

 

Minggu lalu Petinggi Bambang Budi Utomo, SH. telah di panggil dan disidik oleh Inspektorat, Penyidik Tipikor dan Kejaksaan Jepara.

 

“Masalah BUMDes sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon Petinggi nomor urut 3 yaitu Bambang Budi Utomo, yang ditetapkan menjadi calon oleh panitia Pilpet, Rabu (19/9) lalu,”

 

Namun saat ini Bambang Budi Utomo petahana atau incumbent sendiri sedang dalam pemeriksaan inspektorat Kabupaten Jepara, terkait tata kelola BUMDes.

 

Hal ini awak media peroleh dari informasi Camat Keling Budi Krisnanto, Selasa 20/9/2022 dikantornya saat ditanyakan tentang Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Bumiharjo.

 

Mengikuti Perbup Bupati Jepara No. 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan BUMDes bahwa LPJ Pasal 31

{1) Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan

BUMDeS kepada Petinggi.

 

Perda Kabupaten Jepara

No. 15 Tahun 2010 isi dan bunyi Pasal 29

(1) Bupati melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pelatihan teknis

manajemen BUMDes.

 

“Pihak kecamatan tidak punya wewenang terkait pemeriksaan Petinggi Bumiharjo atas penyertaan modal

BUMDes,” info Camat Keling.

 

Karena sesuai Permendagri

No. 39 Tahun 2010 Tentang BUMDES Pasal 23 (1) BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan

pengawasan atas pengelolaan BUMDes. (2) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.

 

Serta, Perda Kabupaten Jepara

No. 15 Tahun 2010. Pelaporan dan pertanggungjawaban Pasal 26

(1) Pelaksanana operasional BUMDes menyampaikan Laporan berkala kepada

Pemerintah Desa.

(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan.

 

Sementara, saat awak media menanyakan kepada warga desa berinisial SC yang didampingi oleh SN dan EP warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, ketiganya membenarkan bahwa, pelaporan dan reaksi Warga Desa Bumiharjo, Tidak Terkait Politik Pilpet desa Bumiharjo,

 

“Kami hanya menginginkan perubahan masa depan yang lebih baik terkait pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Bumiharjo, agar nanti Petinggi lebih baik dalam menjalankan tugas pemerintahan desa,” ujarnya, saat ditemui Awak media Rabu 19/9/2022 di wilayah Kecamatan Keling.

 

“Saat ini carut marutnya pengelolaan BUMDes milik desa Bumiharjo, menjadi bahan perhatian warga desa, Karena pengelolaan BUMDes selama ini kami kategorikan tidak sesuai prinsip dasar pengelolaan sesuai

Pasal 25

(1) BUMDes dikelola secara transparan, akuntabel, partisipasi, berkelanjutan dan

akseptabel,” ujar EP.

 

“Jadi kami berharap tanggung jawab dari Petahana Petinggi Bambang Budi Utomo atau Calon Petinggi desa Bumiharjo tahun ini, sesuai Perda Kabupaten Jepara

No. 15 Tahun 2010 tentang kepemilikan

Pasal 8

(1) BUMDes adalah milik Pemerintah Desa.

(2) Kepemilikan Pemerintah Desa atas BUMDes diwakili oleh Petinggi.”

 

“Sambil kami menunggu hasil audit inspektorat Kabupaten Jepara tentang Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kalau ada ketidaksesuaian kinerja keuangan BUMDes Bumiharjo,” terang Ep.

 

“Kami juga berharap Pilpet di desa Bumiharjo berjalan dengan aman dan damai, namun banyak warga berkehendak agar desa mempunyai Petinggi baru yang lebih pro rakyatnya,” tambahnya.

 

“Karena kita melihat reaksi petahana Bambang Budi Utomo terkesan reaktif negatif atas masalah BUMDes jelang Pilpet.”

“Padahal ini muni aspirasi dan suara warga desa Bumiharjo, atas ketidakberesan dan transparansi pengelolaan BUMDes sesuai temuan fiktif di lapangan tentang unit-unit usaha yang tidak jelas penyertaan modal dan objek usahanya,” pungkas SC yang diamini oleh SN dan EP.

(khz)

Tinggalkan Balasan