PATI – Kilasfakta.com, Estafet kepemimpinan Kabupaten Pati resmi beralih. Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati. Penugasan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Pati, Rabu (21/1/2026).

Penunjukan Plt Bupati dilakukan menyusul status nonaktif Bupati Pati Sudewo, yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Dengan kondisi tersebut, roda pemerintahan Kabupaten Pati harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gus Yasin menjelaskan, penugasan kepada wakil kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66, yang mengatur bahwa ketika kepala daerah berhalangan karena proses hukum, wakil kepala daerah wajib menjalankan pemerintahan.

“Sebagai Plh Gubernur, kami memimpin rapat Forkopimda sekaligus menyerahkan surat tugas kepada Mas Chandra sebagai Plt Bupati Pati. Ini sesuai undang-undang, agar pemerintahan di daerah tetap berjalan,” ujar Gus Yasin kepada awak media.

Dengan amanah tersebut, Chandra kini melanjutkan kepemimpinan Kabupaten Pati di tengah tantangan yang ada. Gus Yasin menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, serta memastikan seluruh layanan publik tetap optimal.

Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan agar meningkatkan pelayanan, mengingat Kabupaten Pati tengah menghadapi bencana banjir dan rob yang berdampak pada masyarakat.

“Hari ini kami memastikan pemerintahan Kabupaten Pati berjalan dengan baik. Camat kami undang agar pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti, bahkan harus semakin semangat, karena Pati sedang dalam kondisi bencana banjir dan rob,” pungkasnya. (KF)