, Ng

 

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan menuai sorotan publik. Aktivis antikorupsi menilai, sejumlah pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang mencakup dugaan kurang optimalnya dalam perencanaan pekerjaan serta transparansi informasi proyek kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan penelusuran data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pekalongan, ditemukan beberapa hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Salah satunya proyek yang berkaitan dengan crossing di ruas Jalan Pacar–Tirto yang dilaksanakan oleh CV Hasta Putra Abadi.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dari masyarakat, karena ruas jalan yang saat ini sudah dilakukan crossing, sebelumnya disebut telah dilakukan pengecoran pada tahun yang lalu.

Kabupaten Pekalongan
Foto : Papan Informasi Proyek Crossing Jalan Pacar Tirto, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan yang terkesan kurang transparan yang disebabkan oleh terhalang rambu-rambu Kereta Api

Zaenuri, Aktivis antikorupsi Kota Pekalongan mempertanyakan aspek perencanaan pekerjaan tersebut. Menurutnya, kebutuhan crossing semestinya dapat diperhitungkan sejak awal, dari tahap perencanaan sebelum pengecoran jalan dilaksanakan di tahun 2025 yang lalu.

“Kalau kebutuhan crossing memang sudah diketahui, dan afektif bisa menyedot air di jalan tersebut, seharusnya dinas PU Taru kabupaten pekalongan sudah mengantisipasi dan merencanakan crossing jalan sebelum pengecoran jalan pacar di tahun kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut, aktivis antikorupsi Kota Pekalongan menambahkan. Jangan sampai setelah pengecoran jalan pacar di bawah rel selesai, ternyata tidak efektif dan masih tergenang air.

“Apabila dikemudian hari tahun 2026 dianggarkan kembali untuk pekerjaan crossing, itu termasuk pemborosan anggaran. Padahal jalan tersebut baru satu tahun selesai, Hal Ini perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui bagaimana perencanaannya,” imbuh Zaenuri, pada Senin (24/8/2026).

, Ng

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakefisienan penggunaan anggaran, apabila pekerjaan yang seharusnya dapat direncanakan sejak awal justru dilakukan setelah konstruksi jalan selesai dan tidak efektif Baru melakukan penganggaran lagi buat crossing jalan tersebut.

“Yang kami soroti bukan semata-mata pekerjaannya, tetapi bagaimana proses perencanaannya. Kalau memang crossing merupakan kebutuhan yang sudah diketahui sejak awal, tentu akan lebih efektif apabila dilaksanakan bersamaan dengan pekerjaan jalan di tahun kemarin,” tuturnya.

Selain itu, Zaenuri juga menyoroti aspek keterbukaan informasi publik (KIP) pada papan informasi proyek maupun etalase LPSE Kabupaten Pekalongan, khususnya paket pekerjaan di Bidang Bina Marga.

Dalam hal ini, terdapat sejumlah paket pekerjaan yang pada informasi awal hanya mencantumkan nama ruas jalan, tanpa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jenis pekerjaan yang dilaksanakan, seperti rehabilitasi, pengecoran, pengaspalan, maupun bentuk pekerjaan lainnya.

“Informasi kepada masyarakat seharusnya dibuat lebih mudah dipahami. Ketika hanya tercantum nama jalan, masyarakat tentu akan kesulitan mengetahui pekerjaan apa yang sebenarnya dilaksanakan, berapa volumenya, dan apa tujuan pekerjaannya,” pungkas Zaenuri.

oppo_0

Menanggapi hal tersebut, Faruq selaku Kepala Bidang Bina Marga DPU Taru Kabupaten Pekalongan ketika dikonfirmasi melalui telepon, Ia menjelaskan bahwa pencantuman nama paket pekerjaan pada papan informasi telah disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Judul pekerjaan yang hanya mencantumkan nama jalan sudah sesuai dengan DPA. Rincian teknis mengenai pengaspalan atau pengecoran nantinya tertera di dalam dokumen teknis,” jelasnya.

Sementara, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPU Taru Kabupaten Pekalongan terkait persoalan yang menjadi perhatian publik. Namun, hingga berita ini ditulis, pihaknya belum bisa memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Sorotan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPU Taru Kabupaten Pekalongan, khususnya dalam aspek perencanaan pekerjaan, efektivitas penggunaan anggaran, serta keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. (KL/Kf)