PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pengadilan Negeri Kota Pekalongan menggelar sidang lanjutan yang ke-6 dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis serbuk sintetis dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan uji mqateri yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa, terkait penangkapan, penggeledahan serta penyitaan barang bukti oleh Satnarkoba Polres Pekalongan yang diduga banyak kejanggalan, pada Kamis malam (9/7/2026).
Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nofan Hidayat, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Listyo Arif Budiman, S.H., dan Veni Wahyu Mustikarini, S.H., M.Kn., dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Aji Kurniawan, S.H., berhadapan dengan tim kuasa hukum profesional terdakwa dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, yang terdiri dari H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., Ahmad Yusuf, S.Hi., M.H., dan Ahmad Rifai, S.H.
Saksi ahli hukum acara pidana, Dr. Mursito, S.H., M.H. (48) yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, untuk membedah keabsahan prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik Satnarkoba polres Pekalongan.
Di Persidangan dan dihadapan majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa mencecar saksi ahli dengan serangkaian pertanyaan krusial yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur (due process of law). Pertanyaan dimulai dari dasar hukum penangkapan berdasarkan Pasal 17-19 KUHAP, prosedur penyitaan tembakau sintetis (Pasal 38-45 KUHAP), hingga hak-hak tersangka yang terabaikan.
Dalam perkara ini, kuasa hukum menyoroti fakta di lapangan di mana penangkapan kliennya dilakukan di jalanan tanpa adanya surat perintah resmi, dengan dalih menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Mursito menegaskan syarat formil yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum.
“Seseorang hanya bisa ditangkap jika ada dugaan keras melakukan tindak pidana dan harus disertai surat perintah penangkapan yang sah. Kecuali, jika yang bersangkutan tertangkap tangan secara langsung saat melakukan kejahatan”, ujarnya di persidangan.
Selain itu, saksi ahli juga mengkritisi mata rantai penanganan barang bukti (chain of custody) serbuk sintetis dalam perkara ini. Di mana proses penggeledahan, penyitaan, hingga uji laboratorium forensik diduga kuat berjalan tanpa adanya Berita Acara (BA) resmi, tanpa penyegelan yang sah, serta tidak disaksikan oleh minimal dua orang saksi di lokasi kejadian.
Mendekati akhir pendalaman materi, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BAP dan Rekan mempertanyakan akibat hukum dari seluruh rangkaian tindakan penyidik yang mengabaikan regulasi tersebut.
Dengan tegas, Dr. Mursito, S.H., M.H., menyatakan bahwa rentetan proses penyidikan yang tidak linier dengan KUHAP berimplikasi fatal terhadap status alat bukti dan keabsahan perkara.
“Secara ilmu hukum acara pidana, jika proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan di luar koridor hukum, maka seluruh rangkaian penyidikan tersebut adalah cacat hukum. Bahkan, pengambilan barang milik tersangka secara sepihak tanpa prosedur yang sah tidak bisa dibenarkan dan justru masuk ke dalam ranah tindak pidana baru”, ungkapnya dengan lantang.
Doktrin hukum acara pidana menyebutkan bahwa alat bukti yang diperoleh secara ilegal (illegal evidence) atau melalui cara-cara yang melanggar hukum tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menjerat terdakwa di pengadilan.
Sidang yang berlangsung hingga larut malam ini berjalan dengan tertib. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menyiapkan agenda persidangan berikutnya. (Kf)

