Foto: Rumah warga yang mendapatkan bantuan RLTH (Rumah Tidak Layak Huni)

Ngawi – Kilasfakta.com – Pembangunan RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) adalah Program Pemerintah dan lembaga terkait untuk merehabilitasi rumah warga yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, sehingga layak huni dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini biasanya dilakukan melalui bantuan dana stimulan ( berupa uang untuk material dan upah ) yang disalurkan ke penerima manfaat. Tahun 2025 ini Pemerintah Desa Bendo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi melaksanakan kembali pembangunan RTLH Bapak Juri Dusun Krawut RT. 05 RW. 01 dengan Alokasi dana sebesar Rp 10.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025.

Kepala Desa Bendo Agoes Seputro, S.Sos. dalam keterangannya menyampaikan bahwa program RTLH merupakan salah satu prioritas utama pemerintah desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. ” Dengan adanya program RTLH Dana Desa ini diharapkan dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Desa Bendo dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat ” ungkap Agoes.

PKA Wahyu Angga Lanfuri mengatakan bahwa meskipun tidak terlalu besar jumlah anggaran untuk RTLH ini dan tidak bisa untuk melakukan rehabilitasi secara keseluruhan, semoga bisa membantu merehabilitasi bagian kondisi rumah yang perlu diperbaiki atau sudah tidak layak dan beresiko karena bahan penunjangnya yang sudah lapuk/rusak. ( Sony )