NGAWI – kilasfakta.com, Mendasar pada Surat Edaran Menteri Desa PDDT Nomor 17 Tahun 2020, tentang percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang salah satunya untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai dana Desa Tahun 2021 dan Permendesa PDDT Nomor 13 Tahun 2020  tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

Mengacu pada surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 17 tentang penyaluran Dana Desa serta Penyaluran  BLT Dana Desa Tahun 2021 dan PMK 222 tentang Pengelolaan Dana Desa agar Desa mengangarkan BLT DD pada APBDesa Tahun 2021 Sebesar Rp. 300.000 selama 12 Bulan yang di salurkan dari bulan januari hingga akhir Desember 2021.

 

Penggunaan Dana Desa tahun ini tetap di harapkan pada jaring pengaman sosial, desa aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional, salah satu diantaranya adalah, pelaksanaan bantuan langsung tunai Dana  Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah Rp. 300.000 perbulan selama satu tahun.

 

Kamis (11/2/2021),

Pembagian BLT DD di laksanakan serentak oleh 7 desa se-kecamatan Mantingan, yang bertempat di pendopo kantor kecamatan Mantingan.

Teknis pembagian BLT dilaksanakan dengan protokol pencegahan COVID-19.

 

Pada awak media Fuad Ari Sulistyo (kades Pengkol) menjelaskan, pengaruh Covid-19 yang berdampak pada semua aspek kehidupan, terutama dampak ekonomi. Maka dari itui perlu langkah yang cepat dan tepat untuk mengatasinya salah satunya dengan BLT- DD ini.

 

Dan perlu di fahami bahwa keluarga penerima manfaat ini, tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya. Dan harus sesuai dengan administrasi serta persyaratan yang sudah ditetapkan. agar nanti yang mendapatkan bantuan lansung tunai Dana Desa (BLT-DD) ini, berjalan maksimal dan tepat sasaran.

 

Tahap pelaksanaannya meliputi pendataan calon penerima yang mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yakni keluarga miskin nonpenerima bantuan PKH, BPNT, BST, dan bantuan sejenis lainnya.

 

Dalam penyaluran BLT DD tahap 1 tahun anggaran 2021, ini ada 24 KPM dari 4 dusun di desa Pengkol, dan ini sesuai hasil musdes yang telah disepakati bersama. Tiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000.

 

Ia berharap, bantuan yang telah diterima saat ini, bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, dan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak covid 19.

 

Kades menghimbau, agar warga tidak lelah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga diri terutama disiplin 3M yang sering kami sosialisasikan.

 

(Agus C)

Tinggalkan Balasan