PATI – Kilasfakta.com, Secara resmi, Pemerintah Pusat telah mengumumkan larangan mudik pada lebaran tahun ini. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Narso, Anggota Kimisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

“Kami rasa, larangan mudik tahun ini masih bisa ditolerir, masih bisa diterima dan patut untuk dipatuhi, mengingat kondisi pandemi covid-19 sampai saat ini masih belum selesai,” ujarnya kepada Kilasfakta.com, Selasa sore (30/3/2021).

Menurut Narso, kasus covid-19 masih terjadi, meskipun mengalami penurunan. Namun demikian, lanjut dia, penurunan kasus covid-19 tidak berarti masyarakat bisa bebas untuk mudik. Upaya antisipasi terhadap penyebaran virus corona, harus tetap dit ingkatkan.

“Kasus corona ini memang malandai, termasuk di Kabupaten Pati. Tetapi, melandai bukan berarti tidak ada sama sekali. Melandai ini masih ada tingkat penambahan antara empat ribu sampai enam ribu kasus secara nasional. Artinya, covid ini masih ada. Dan angka kematian juga masih ada,” terangnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahter a (PKS) ini menyebut, larangan mudik yang diberlakukan pemerintah ini merupakan bagian dari usaha untuk mengendalikan dan menekan seminimal mungkin angka penyebaran virus corona.

“Kita semua berharap, pandemi covid-19 ini segera selesai, sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali, dan roda perekonomian masyarakat juga akan lancar seperti semula,” pungkasnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *